/
Senin, 07 Agustus 2023 | 23:36 WIB
Logo MUI (Dok. mui.or.id)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim mendorong adanya undang-undang anti Islamofobia di seluruh negara khususnya di Asia Tenggara.

Menurutnya, undang-undang anti Islamofobia sebagai upaya adanya toleransi yang kuat.

"Hubungan antar agama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamaian bisa dibangun," ujar Sudarnoto yang dikutip Mamagini.Suara.com dari keterangannya, Senin (7/8/2023).

MUI, kata Sudarnoto, terpanggil oleh ayat-ayat Alquran terkait dengan kemanusiaan, kebebasan beragama dan menghormati perbedaan dalam memerangi Islamophobia.

"MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain, harus ada penghargaan terhadap agama lain," ungkap dia.

Namun kata dia, pada kenyataanya tidak sepenuhnya terjadi. Pasalnya masih banyak kasus-kasus Islamofobia di beberapa negara di dunia.

Persoalan Islamofobia, menurut Sudarnoto, merupakan persoalan yang sangat kompleks karena penyebabnya bukan hanya adanya kebencian terhadap Islam.

"Tapi punya kaitannya sangat erat dalam hal politik dan kebebasan berekspresi," kata dia.

Sudarnoto lalu menjelaskan, korban dari gerakan Islamofobia bukan hanya menyangkut orang Islam, tetapi sebetulnya juga merusak kemanusiaan, hak-hak kemanusiaan, demokrasi, kedaulatan negara dan agama.

Baca Juga: Ogah Kehilangan Poin, Persis Solo Siap Tampil Ofensif Lawan Persib

Oleh karena itu, MUI kata dia sebagai payung organisasi Islam yang mewakili negara Muslim terbesar di dunia ini mendorong agar adanya undang-undang di seluruh negara di dunia, khususnya ASEAN terkait dengan anti Islamofobia.

Selain itu Sudarnoto menuturkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat deklarasi pada 15 Maret mengenai hari anti Islamofobia.

"Deklarasi ini jangan sampai sebatas dokumen, harus digerakkan secara internasional. Karena deklarasi dari PBB ini semua negara tanpa terkecuali sepanjang menjadi anggota PBB harus komitmen menjaga ini, supaya tidak ada anti Islam, agama dan perbedaan," tegasnya.

Karena itu MUI mendorong negara-negara di ASEAN termasuk Indonesia memberikan jaminan dengan hadirnya UU anti Islamofobia.

"(Juga mendorong) negara-negara di ASEAN harus ada jaminan undang-undang (anti Islamophobia). Termasuk di Indonesia, harus ada undang-undang yang memberikan jaminan tidak ada orang yang menghina agama," tandasnya.

Sementara itu menanggapi maraknya Islamofobia di beberapa negara, Sekjen MUI Buya Amirsyah mengatakan Islamofobia sendiri merupakan bentuk kebencian atau ketakutan yang tidak logis terhadap agama Islam, yang mana dampak dari Islamofobia ini dapat menimbulkan kegaduhan di ranah publik hingga masuk dalam kategori penistaan/penodaan agama.

Load More