/
Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:06 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8/2023).

Otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua itu kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Padahal, sebelumnya Sambo mendapat vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari suara.com, Selasa.

Bukan cuma Sambo, MA juga memotong vonis hukuman pidana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. 

Padahal Putri awalnya divonis 20 tahun penjara lantaran terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Ini Dia 5 Isu Prioritas dari Keketuaan ASEAN-BAC 2023

Load More