Suara.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo divonis 8 tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) memotong vonis hukumannya di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Keputusan itu ditetapkan setelah MA menggelar sidang permohonan kasasi Ricky hari ini.
"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," bunyi amar putusan Ricky Rizal yang disampaikan MA di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Selain Ricky, MA juga menyunat vonis hukuman Sambo dan Putri. Kekinian, Sambo divonis penjara seumur hidup. Sedangkan Putri vonisnya menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis Ricky Rizal, yakni 13 tahun penjara.
Ricky divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sebelumnya, MA juga memotong vonis hukuman pidana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. Padahal semula, Putri divonis 20 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang disidangkan MA terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Selasa (8/8/2023).
"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: MA Potong Vonis Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara
Putri Candrawathi diketahui divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain vonis Putri, MA juga mengubah vonis mati Ferdy Sambo. Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup.
"Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa."
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement