Mahkamah Agung (MA) telah merubah sanksi hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini merupakan hasil dari upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Selain merubah vonis mati bagi mantan Kadiv Propam Polri ini, MA juga melakukan perubahan dalam hukuman yang diberikan kepada tiga terdakwa lainnya. Pejabat Humas MA, Sobandi, mengungkapkan bahwa keputusan kasasi ini diambil pada hari Selasa (8/8/2023) di Jakarta.
Berikut adalah 8 fakta penting proses perubahan hukuman dalam kasus Ferdy Sambo dirangkum dari berbagai sumber:
1. Kasus dan Perubahan Hukuman: Mahkamah Agung (MA) merubah hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
2. Keputusan Kasasi: Keputusan kasasi diambil oleh lima hakim agung pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.
3. Perbaikan Kualifikasi: Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan berakibat pada sistem elektronik yang tidak berfungsi, diperbaiki dalam kasasi.
4. Putusan Majelis Kasasi: Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, dengan dua hakim yang memiliki dissenting opinion.
5. Perubahan Hukuman Lainnya: Terdakwa lain, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC) juga mengalami perubahan hukuman. RR hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun penjara, KM menjadi 10 tahun penjara, dan PC juga menjadi 10 tahun penjara.
6. Proses Peradilan: Pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo dihukum mati. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Terdakwa lainnya juga mengalami perubahan hukuman pada tingkat peradilan berbeda.
Baca Juga: Ini Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Paling Banyak
7. Hakim Agung yang Terlibat: Lima hakim agung yang terlibat dalam kasus ini adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
8. Putusan Lebih Ringan: Putusan kasasi yang diambil oleh MA lebih ringan daripada hukuman yang dijatuhkan di pengadilan-pengadilan sebelumnya untuk beberapa terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terpopuler: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026, Top 5 Moisturizer yang Mencerahkan Wajah
-
5 Pasangan Shio yang Punya Kecocokan: Diam-diam Serasi dan Saling Melengkapi
-
Episode 5 dan 6 The Scarecrow Bikin Penonton Ikut Mikir Keras
-
Brass Monkeys: Kenapa yang Jelas Lebih Baik Justru Tidak Dipilih?
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Bikin Film 'Napi: Pesan dari Dalam', Erick Estrada Boyong Penghuni Lapas jadi Aktor
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji