Mahkamah Agung (MA) telah merubah sanksi hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini merupakan hasil dari upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Selain merubah vonis mati bagi mantan Kadiv Propam Polri ini, MA juga melakukan perubahan dalam hukuman yang diberikan kepada tiga terdakwa lainnya. Pejabat Humas MA, Sobandi, mengungkapkan bahwa keputusan kasasi ini diambil pada hari Selasa (8/8/2023) di Jakarta.
Berikut adalah 8 fakta penting proses perubahan hukuman dalam kasus Ferdy Sambo dirangkum dari berbagai sumber:
1. Kasus dan Perubahan Hukuman: Mahkamah Agung (MA) merubah hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
2. Keputusan Kasasi: Keputusan kasasi diambil oleh lima hakim agung pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.
3. Perbaikan Kualifikasi: Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan berakibat pada sistem elektronik yang tidak berfungsi, diperbaiki dalam kasasi.
4. Putusan Majelis Kasasi: Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, dengan dua hakim yang memiliki dissenting opinion.
5. Perubahan Hukuman Lainnya: Terdakwa lain, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC) juga mengalami perubahan hukuman. RR hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun penjara, KM menjadi 10 tahun penjara, dan PC juga menjadi 10 tahun penjara.
6. Proses Peradilan: Pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo dihukum mati. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Terdakwa lainnya juga mengalami perubahan hukuman pada tingkat peradilan berbeda.
Baca Juga: Ini Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Paling Banyak
7. Hakim Agung yang Terlibat: Lima hakim agung yang terlibat dalam kasus ini adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
8. Putusan Lebih Ringan: Putusan kasasi yang diambil oleh MA lebih ringan daripada hukuman yang dijatuhkan di pengadilan-pengadilan sebelumnya untuk beberapa terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Nagelsmann Jadi Bahan Omongan Gegara Pakai Jam Tangan Mewah Saat Jerman Tekuk Pantai Gading
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Coach Timo dan Jacksen F. Tiago Turun Gunung Cari Bakat Sepak Bola Putri di Women's Soccer Trilogy
-
Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan