Pasca diputus hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo CS kompak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hari ini, Selasa (8/8/2023), MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Putusan hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat dibatalkan.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA untuk mantan Kadiv Propam tersebut.
Diskon hukuman tak hanya diberikan kepada Ferdy Sambo. Istrinya, Putri Candrawathi, juga mendapat pengurangan hukuman, dari yang sebelumnya 20 tahun penjara, kini menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, hukumannya menjadi 10 tahun penjara dari yang sebelumnya 15 tahun penjara.
Terakhir Ricky Rizal mendapat pengurangan menjadi 8 tahun penjara dari yang sebelumnya 13 tahun.
Berita pengurangan hukuman untuk Ferdy Sambo CS itu diunggah oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall. Ribuan warganet pun ramai memberikan komentar menohok mengenai putusan tersebut.
Tak sedikit yang mengaitkan diskon hukuman itu dengan tanggal cantik 8.8, yang identik dengan pesta diskon di e-commerce.
"Promo 8.8 juga berlaku di hukuman," komentar warganet.
Baca Juga: Sambut Piala AFF U-23, Ini 23 Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong
"Kaget? Ya nggak dong," sindir warganet.
"Lagi promo live sale 50% ya, Pak Sambo?" tanya warganet.
"Habis ini ada diskon Agustusan," timpal yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026