/
Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:14 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Mahkamah Agung (MA) telah merubah sanksi untuk para terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Berikut rangkuman perubahan hukuman untuk para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Ferdy Sambo:

   - Awalnya dijatuhi hukuman mati.

   - Perubahan: Hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA).

2. Ricky Rizal:

   - Awalnya dijatuhi hukuman penjara 13 tahun.

   - Perubahan: Hukuman dikurangi menjadi 8 tahun penjara oleh MA.

   - Pada tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan hukuman 13 tahun.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Jawab Soal Isu Berpacaran dengan Ririn Dwi Ariyanti: Kalau Aku Pasti Serius

   - Faktor yang memberatkan: Ricky mencoreng citra Polri dan perilaku berbelit-belit.

   - Faktor yang meringankan: Tanggungan keluarga Ricky.

3. Putri Candrawathi:

   - Awalnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh PN Jakarta Selatan.

   - Sanksi diperkuat menjadi 20 tahun oleh PT DKI Jakarta.

   - Perubahan: Hukuman diubah menjadi 10 tahun penjara oleh MA.

Load More