Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni mengaku pihaknya tidak puas jika Mario Dandy Satriyo hanya dituntut 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana.
Kata Mellisa, hukuman pidana 12 tahun terhadap Mario Dandy tidak sepadan dengan perbuatannya.
"Sekali pun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan ke pada anak korban," ujar Mellisa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
Mellisa menyebut penderitaan yang dialami kliennya tidak sebanding tuntutan tersebut. Pasalnya kata Mellisa, Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak AG (15) sudah merencanakan penganiayaan tersebut.
"Membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan David saat bertubi-tubi dipukul di tendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata Mellisa.
"Maka, khusus Dandy ancaman pidana itu Tidak lah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban David," sambungnya.
Lebih lanjut, Mellisa menilai perbuatan sadis yang dilakukan ke David itu di luar nalar manusia.
Karena itu kata dia, perlu ada hukuman tambahan bagi anak Rafael Alun Trisambodo itu. Ia pun mencontohkan perlunya hukuman tambahan pidana penjara jika tak mampu membayar restitusi.
"Perbuatan di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Perlu adanya sanksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Mario Dandy dkk tidak membayar restitusi kepada David sesuai putusan keadilan," tandasnya.
Baca Juga: Sadis! 7 Fakta Anak Perempuan Tikam Dada Ayah Bertubi-tubi hingga Tewas di Bangka Selatan
Sebelumnya Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa, Selasa.
Dalam poin memberatkannya, jaksa menyebut perbuatan Mario telah melakukan aksi secara sadis dan brutal ke David. Akibat tindakannya, David disebut mengalami amnesia dan kerusakan di bagian otak.
"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," jelas jaksa.
Mario juga disebut jaksa telah merusak masa depan David. Selain itu, JPU menilai Mario telah berbohong selama proses hukum tepatnya saat penyidikan di kepolisian.
"Telah merusak masa depan David, berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban," ucap jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
5 Pilihan Hair Mist Bikin Rambut Segar dan Bebas Bau Matahari
-
IHSG Masih Semringah Hari Ini, INET dan KIJA Meroket
-
Asap dari Pelalawan ke Pekanbaru, Bikin Jarak Pandang Menurun
-
Dari Tiang Bambu hingga Merah Putih, Kisah Kecil di Balik Momen Kemerdekaan
-
APNI Minta Bursa Mineral Prioritaskan Produsen Nasional dan Transaksi Fisik
-
HP Xiaomi RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan dengan Memori hingga 1 TB
-
Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan
-
Viral Keributan Guru SD dan Wali Murid di Jeneponto, Ibu: Anak Saya Dicekik dan Diseret!
-
Minta Polisi Buka Barikade, Mahasiswa: Bapak Nggak Capek Lindungi Pejabat yang Enak di Istana?
-
RAPBN 2027: Purbaya Turunkan Target Setoran Bea Cukai Jadi Rp 316,6 Triliun, Minus Rp 4 Triliun