/
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 16:20 WIB
Setya Novanto [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Dua narapidana korupsi, Setya Novanto dan Imam Nahrawi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman tiga bulan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI yang ke-78.

”Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti usai upacara HUT Ke-78 Republik Indonesia, di kantor Kemenkumham, di Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa hak remisi ini bisa diperoleh oleh warga binaan dan harus dijadikan sebagai motivasi menjadi pribadi lebih baik. 

Untuk diketahui, Setya Novanto narapidana korupsi disebut merugikan uang negara lebih dari Rp2,3 Triliun dalam perkara proyek e-KTP.

Mantan Ketua DPR dihukum penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. 

Sementara itu, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas tuduhan menerima suap sebesar 11,5 miliar rupiah dan gratifikasi sebesar 8,64 miliar rupiah dalam kasus pencairan dana hibah KONI.

Load More