Suara.com - Dalam momen HUT ke-78 RI, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa tahanan. Bahkan, 2.606 orang di antaranya langsung bebas dari penjara, termasuk 16 napi korupsi. Hal ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Ia menyampaikannya pada upacara HUT RI di kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023). Yasonna menyebut remisi merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang sudah bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan pembinaan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
"Pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yasonna.
Sementara itu, dikatakan oleh Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, ada 16 narapidana kasus korupsi yang diberikan remisi dan langsung bebas dari kurungan penjara. Lantas, siapa saja koruptor yang menerimanya?
16 Koruptor yang Langsung Bebas
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Ditjen PAS membuka identitas 16 narapidana kasus korupsi yang bebas usai menerima remisi. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, publik harus mengetahui daftar nama koruptor terkait.
Sebab, kata Boyamin, jika yang dibebaskan rupanya tidak memenuhi syarat, maka masyarakat bisa mengajukan keberatan atau komplain. Ia lantas mencontohkan adanya remisi yang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap napi yang menerima remisi.
Di mana hal itu terjadi setelah korbannya mengetahui bahwa narapidana tersebut tidak layak diberikan remisi. Oleh karenanya, MAKI meminta Ditjen PAS Kemenkumham agar bisa mengungkap tiap nama dari 16 koruptor yang bebas.
Sementara itu, Rika Aprianti menyebut pihaknya tidak akan membuka nama-nama koruptor yang bebas karena faktor privasi. Ia kemudian memastikan bahwa remisi yang diterima 16 narapidana ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Diangkat Risma Jadi Stafsus Mensos, Eks Napi Korupsi Tasdi Belum Kantongi SK
Remisi itu telah dilakukan sebagaimana aturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sebanyak 16 koruptor dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan.
Meski begitu, ada dua nama narapidana kasus korupsi yang disebut menerima remisi. Mereka adalah mantan Ketua Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Keduanya sama-sama menerima remisi selama tiga bulan dan tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setya Novanto sendiri merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Atas perbuatannya, ia divonis 15 tahun penjara. Sementara untuk Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam sidang vonis, ia pun dihukum 7 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?
-
Diangkat Risma Jadi Stafsus Mensos, Eks Napi Korupsi Tasdi Belum Kantongi SK
-
Napi Koruptor Bisa Nyalon Jadi Calon Anggota DPR Usai Bebas, Ini Penjelasannya
-
Berkaca dari Romahurmuziy, Bagaimana Aturan Mantan Narapidana Kembali Terjun ke Politik?
-
Kembali Terjun ke Politik? Ini Rekam Jejak Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!
-
Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo
-
Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras
-
Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M
-
Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan
-
Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap
-
Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM
-
Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional
-
Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?
-
Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara