Suara.com - Dalam momen HUT ke-78 RI, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa tahanan. Bahkan, 2.606 orang di antaranya langsung bebas dari penjara, termasuk 16 napi korupsi. Hal ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Ia menyampaikannya pada upacara HUT RI di kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023). Yasonna menyebut remisi merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang sudah bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan pembinaan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
"Pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yasonna.
Sementara itu, dikatakan oleh Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, ada 16 narapidana kasus korupsi yang diberikan remisi dan langsung bebas dari kurungan penjara. Lantas, siapa saja koruptor yang menerimanya?
16 Koruptor yang Langsung Bebas
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Ditjen PAS membuka identitas 16 narapidana kasus korupsi yang bebas usai menerima remisi. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, publik harus mengetahui daftar nama koruptor terkait.
Sebab, kata Boyamin, jika yang dibebaskan rupanya tidak memenuhi syarat, maka masyarakat bisa mengajukan keberatan atau komplain. Ia lantas mencontohkan adanya remisi yang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap napi yang menerima remisi.
Di mana hal itu terjadi setelah korbannya mengetahui bahwa narapidana tersebut tidak layak diberikan remisi. Oleh karenanya, MAKI meminta Ditjen PAS Kemenkumham agar bisa mengungkap tiap nama dari 16 koruptor yang bebas.
Sementara itu, Rika Aprianti menyebut pihaknya tidak akan membuka nama-nama koruptor yang bebas karena faktor privasi. Ia kemudian memastikan bahwa remisi yang diterima 16 narapidana ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Diangkat Risma Jadi Stafsus Mensos, Eks Napi Korupsi Tasdi Belum Kantongi SK
Remisi itu telah dilakukan sebagaimana aturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sebanyak 16 koruptor dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan.
Meski begitu, ada dua nama narapidana kasus korupsi yang disebut menerima remisi. Mereka adalah mantan Ketua Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Keduanya sama-sama menerima remisi selama tiga bulan dan tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setya Novanto sendiri merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Atas perbuatannya, ia divonis 15 tahun penjara. Sementara untuk Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam sidang vonis, ia pun dihukum 7 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?
-
Diangkat Risma Jadi Stafsus Mensos, Eks Napi Korupsi Tasdi Belum Kantongi SK
-
Napi Koruptor Bisa Nyalon Jadi Calon Anggota DPR Usai Bebas, Ini Penjelasannya
-
Berkaca dari Romahurmuziy, Bagaimana Aturan Mantan Narapidana Kembali Terjun ke Politik?
-
Kembali Terjun ke Politik? Ini Rekam Jejak Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti