Suara.com - Dalam momen HUT ke-78 RI, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa tahanan. Bahkan, 2.606 orang di antaranya langsung bebas dari penjara, termasuk 16 napi korupsi. Hal ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Ia menyampaikannya pada upacara HUT RI di kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023). Yasonna menyebut remisi merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang sudah bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan pembinaan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
"Pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yasonna.
Sementara itu, dikatakan oleh Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, ada 16 narapidana kasus korupsi yang diberikan remisi dan langsung bebas dari kurungan penjara. Lantas, siapa saja koruptor yang menerimanya?
16 Koruptor yang Langsung Bebas
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Ditjen PAS membuka identitas 16 narapidana kasus korupsi yang bebas usai menerima remisi. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, publik harus mengetahui daftar nama koruptor terkait.
Sebab, kata Boyamin, jika yang dibebaskan rupanya tidak memenuhi syarat, maka masyarakat bisa mengajukan keberatan atau komplain. Ia lantas mencontohkan adanya remisi yang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap napi yang menerima remisi.
Di mana hal itu terjadi setelah korbannya mengetahui bahwa narapidana tersebut tidak layak diberikan remisi. Oleh karenanya, MAKI meminta Ditjen PAS Kemenkumham agar bisa mengungkap tiap nama dari 16 koruptor yang bebas.
Sementara itu, Rika Aprianti menyebut pihaknya tidak akan membuka nama-nama koruptor yang bebas karena faktor privasi. Ia kemudian memastikan bahwa remisi yang diterima 16 narapidana ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Diangkat Risma Jadi Stafsus Mensos, Eks Napi Korupsi Tasdi Belum Kantongi SK
Remisi itu telah dilakukan sebagaimana aturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sebanyak 16 koruptor dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan.
Meski begitu, ada dua nama narapidana kasus korupsi yang disebut menerima remisi. Mereka adalah mantan Ketua Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Keduanya sama-sama menerima remisi selama tiga bulan dan tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setya Novanto sendiri merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Atas perbuatannya, ia divonis 15 tahun penjara. Sementara untuk Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam sidang vonis, ia pun dihukum 7 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?
-
Diangkat Risma Jadi Stafsus Mensos, Eks Napi Korupsi Tasdi Belum Kantongi SK
-
Napi Koruptor Bisa Nyalon Jadi Calon Anggota DPR Usai Bebas, Ini Penjelasannya
-
Berkaca dari Romahurmuziy, Bagaimana Aturan Mantan Narapidana Kembali Terjun ke Politik?
-
Kembali Terjun ke Politik? Ini Rekam Jejak Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bom Meledak di Bus Kolombia Hingga Ciptakan Kawah Besar, 20 Orang Tewas
-
BEM KSI: Dasco Selesaikan Masalah Dana Umat Katolik Secara Bijak, Isunya Jadi Tak Melebar
-
Anak 14 Tahun Tewas Dirudal Israel di Palestina
-
Identitas dan Kronologis Penangkapan Penembak di Acara Gala Dinner Donald Trump
-
Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online
-
Menteri PPPA Turun Tangan, Korban Kasus Daycare Little Aresha Dapat Pendampingan Psikososial
-
2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik