Suara.com - Dalam momen HUT ke-78 RI, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa tahanan. Bahkan, 2.606 orang di antaranya langsung bebas dari penjara, termasuk 16 napi korupsi. Hal ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Ia menyampaikannya pada upacara HUT RI di kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023). Yasonna menyebut remisi merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang sudah bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan pembinaan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
"Pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yasonna.
Sementara itu, dikatakan oleh Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, ada 16 narapidana kasus korupsi yang diberikan remisi dan langsung bebas dari kurungan penjara. Lantas, siapa saja koruptor yang menerimanya?
16 Koruptor yang Langsung Bebas
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Ditjen PAS membuka identitas 16 narapidana kasus korupsi yang bebas usai menerima remisi. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, publik harus mengetahui daftar nama koruptor terkait.
Sebab, kata Boyamin, jika yang dibebaskan rupanya tidak memenuhi syarat, maka masyarakat bisa mengajukan keberatan atau komplain. Ia lantas mencontohkan adanya remisi yang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap napi yang menerima remisi.
Di mana hal itu terjadi setelah korbannya mengetahui bahwa narapidana tersebut tidak layak diberikan remisi. Oleh karenanya, MAKI meminta Ditjen PAS Kemenkumham agar bisa mengungkap tiap nama dari 16 koruptor yang bebas.
Sementara itu, Rika Aprianti menyebut pihaknya tidak akan membuka nama-nama koruptor yang bebas karena faktor privasi. Ia kemudian memastikan bahwa remisi yang diterima 16 narapidana ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Diangkat Risma Jadi Stafsus Mensos, Eks Napi Korupsi Tasdi Belum Kantongi SK
Remisi itu telah dilakukan sebagaimana aturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sebanyak 16 koruptor dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan.
Meski begitu, ada dua nama narapidana kasus korupsi yang disebut menerima remisi. Mereka adalah mantan Ketua Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Keduanya sama-sama menerima remisi selama tiga bulan dan tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setya Novanto sendiri merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Atas perbuatannya, ia divonis 15 tahun penjara. Sementara untuk Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam sidang vonis, ia pun dihukum 7 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?
-
Diangkat Risma Jadi Stafsus Mensos, Eks Napi Korupsi Tasdi Belum Kantongi SK
-
Napi Koruptor Bisa Nyalon Jadi Calon Anggota DPR Usai Bebas, Ini Penjelasannya
-
Berkaca dari Romahurmuziy, Bagaimana Aturan Mantan Narapidana Kembali Terjun ke Politik?
-
Kembali Terjun ke Politik? Ini Rekam Jejak Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang