Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mendiang Michael Jackson kembali menjadi sorotan. Meskipun sang penyanyi "King of Pop" telah meninggal pada tahun 2009, baru-baru ini Pengadilan Banding California memutuskan bahwa kasus tersebut bisa dibuka kembali.
Menurut pengadilan, perusahaan produksi milik Michael Jackson tidak seharusnya memfasilitasi tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerja di sana.
Dikutip dari Matamata, fakta-fakta penting dari kasus tersebut dirangkum sebagai berikut:
1. Kasus Pelecehan Seksual Michael Jackson
- Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Michael Jackson kembali menjadi sorotan.
- Pengadilan Banding California memutuskan kasus ini bisa dibuka kembali meskipun Jackson sudah meninggal pada 2009.
2. Tanggung Jawab Perusahaan Produksi Michael Jackson
- Pengadilan menyatakan perusahaan produksi milik Michael Jackson tidak seharusnya memfasilitasi tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
3. Gugatan oleh Wade Robson dan James Safehuck
Baca Juga: Mengeluh Digoda Om-Om Gatal, Dinar Candy Balik Diceramahi Netizen: Salah Sendiri
- Pada 2013 dan 2014, Wade Robson dan James Safehuck mengajukan gugatan terhadap perusahaan MJJ Productions dan MJJ Ventures.
- Gugatan ini berdasarkan tuduhan pelecehan seksual yang dialami saat mereka masih anak-anak, seperti yang diceritakan dalam film "Leaving Neverland" (2019).
4. Dukungan dan Harapan
- Keputusan untuk membuka kembali kasus ini disambut baik oleh pengacara Wade Robson dan James Safehuck.
- Mereka berharap keputusan ini akan melindungi anak-anak dari pelecehan seksual di seluruh negara.
5. Kontroversi dan Pendapat Lain
- Pihak yang mewakili Michael Jackson tidak setuju dengan keputusan ini dan yakin bahwa Jackson tidak bersalah.
- Keluarga Jackson juga menentang tuntutan Robson dan Safehuck, menganggapnya sebagai hukuman mati tanpa proses pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Piala Dunia 2026 Memanas: FIFA Tolak Keberatan Mesir dan Iran Terkait Atribut LGBT
-
5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
-
Jakarta Fair 2026 Bidik Transaksi Tembus Rp8 Triliun
-
Siapa Suzanne Huurman? Dokter Perempuan yang Pecahkan Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Sihir Vinicius Junior di Miami: Cetak Brace, Bikin Ancelotti Geleng-Geleng Kepala
-
Prediksi Curacao vs Pantai Gading: Misi Panas Kedua Tim di Philadelphia
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 164 Orang, Terdengar Jeritan dari Reruntuhan
-
Daftar Negara yang Sudah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026