/
Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:33 WIB
Michael Jackson. (Instagram)

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mendiang Michael Jackson kembali menjadi sorotan. Meskipun sang penyanyi "King of Pop" telah meninggal pada tahun 2009, baru-baru ini Pengadilan Banding California memutuskan bahwa kasus tersebut bisa dibuka kembali.

Menurut pengadilan, perusahaan produksi milik Michael Jackson tidak seharusnya memfasilitasi tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerja di sana.

Dikutip dari Matamata, fakta-fakta penting dari kasus tersebut dirangkum sebagai berikut:

1. Kasus Pelecehan Seksual Michael Jackson

   - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Michael Jackson kembali menjadi sorotan.

   - Pengadilan Banding California memutuskan kasus ini bisa dibuka kembali meskipun Jackson sudah meninggal pada 2009.

2. Tanggung Jawab Perusahaan Produksi Michael Jackson

   - Pengadilan menyatakan perusahaan produksi milik Michael Jackson tidak seharusnya memfasilitasi tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

3. Gugatan oleh Wade Robson dan James Safehuck

Baca Juga: Mengeluh Digoda Om-Om Gatal, Dinar Candy Balik Diceramahi Netizen: Salah Sendiri

   - Pada 2013 dan 2014, Wade Robson dan James Safehuck mengajukan gugatan terhadap perusahaan MJJ Productions dan MJJ Ventures.

   - Gugatan ini berdasarkan tuduhan pelecehan seksual yang dialami saat mereka masih anak-anak, seperti yang diceritakan dalam film "Leaving Neverland" (2019).

4. Dukungan dan Harapan

   - Keputusan untuk membuka kembali kasus ini disambut baik oleh pengacara Wade Robson dan James Safehuck.

   - Mereka berharap keputusan ini akan melindungi anak-anak dari pelecehan seksual di seluruh negara.

5. Kontroversi dan Pendapat Lain

Load More