Artis Denny Sumargo resmi melaporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan Denny Sumargo menyusul pernyataan Verny Hasan di media sosial yang menyinggung soal tes DNA
"Dari pak Densu (Denny Sumargo) untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik. Laporan yang kami tuduhkan, pasal 310. Pasal lainnya) 311 dan 315 KUHP juga juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujar pengacara Denny Sumargo, Mohamad Anwar di Polda Metro Jaya yang dikutip Mamagini.Suara.com dari Youtube Cumi Cumi Selasa (22/8/2023).
Di kesempatan yang sama, Denny Sumargo mengaku kaget permasalahan yang sudah selesai kembali diungkit Verny Hasan.
"Kaget juga maksudnya kenapa?," papar Denny Sumargo.
Denny Sumargo lalu menjelaskan perihal podcast dirinya bersama bersama Richard Lee. Dalam podcast tersebut, ia dan Dokter Richard Lee hanya membahas pengalaman hidupnya terdahulu dan tak menyeret -nyeret orang lain.
"Jadi ada yang bilang juga katanya gara-gara kutipan video waktu lagi ngobrol sama dokter Richard, disitu saya lagi cerita gimana kita harusnya bisa memaafkan segala macam, bagaimana kita harusnya memaafkan yang sudah terjadi," ucap Denny Sumargo.
"Tapi nggak ada urusannya sama dia (Verny Hasan). Cuma masalahnya, dia merasa, kok gue membahas itu lagi? Ya gue kan membahas itu dari perspektif gue, pengalaman hidupnya yang bisa gue bagi ke orang," sambungnya.
Untuk diketahui laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan teregister pada nomor polisi LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
5 Motor Matic Cocok untuk Kaum Lajang Berangkat Mudik
-
Heboh Warga Geruduk Minta Hentikan Renovasi Gereja HKBP di Indragiri Hulu
-
Nasib THR PPPK Paruh Waktu di Banten Belum Jelas Jelang Lebaran 2026
-
Dikira Rudal, Suara Meriam Penanda Buka Puasa Bikin Pengunjung Restoran di Dubai Panik
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
11 Laga Tak Terkalahkan, Carrick Haramkan Pemain Manchester United Lakukan Hal Ini
-
Lebaran 2026 Makin Praktis Pakai THR Digital Bank Indonesia, Begini Cara Mainnya
-
Ricuh Copa Del Rey! Polisi Dituding Membiarkan Bus Atletico Madrid Diserang Ultras Barcelona
-
Dana Warga Sumsel Sempat Raib karena Scam, Rp541 Juta Akhirnya Berhasil Kembali
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi