/
Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:58 WIB
Denny Sumargo di Polda Metro Jaya (Youtube)

Artis Denny Sumargo resmi melaporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan Denny Sumargo menyusul pernyataan Verny Hasan di media sosial yang menyinggung soal tes DNA

"Dari pak Densu (Denny Sumargo) untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik. Laporan yang kami tuduhkan, pasal 310. Pasal lainnya) 311 dan 315 KUHP juga juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujar pengacara Denny Sumargo, Mohamad Anwar di Polda Metro Jaya yang dikutip Mamagini.Suara.com dari Youtube Cumi Cumi Selasa (22/8/2023).

Di kesempatan yang sama, Denny Sumargo mengaku kaget permasalahan yang sudah selesai kembali diungkit Verny Hasan.

"Kaget juga maksudnya kenapa?," papar Denny Sumargo.

Denny Sumargo lalu menjelaskan perihal podcast dirinya bersama bersama Richard Lee. Dalam podcast tersebut, ia dan Dokter Richard Lee hanya membahas pengalaman hidupnya terdahulu dan tak menyeret -nyeret orang lain.

"Jadi ada yang bilang juga katanya gara-gara kutipan video waktu lagi ngobrol sama dokter Richard, disitu saya lagi cerita gimana kita harusnya bisa memaafkan segala macam, bagaimana kita harusnya memaafkan yang sudah terjadi,"  ucap Denny Sumargo.

"Tapi nggak ada urusannya sama dia (Verny Hasan). Cuma masalahnya, dia merasa, kok gue membahas itu lagi? Ya gue kan membahas itu dari perspektif gue, pengalaman hidupnya yang bisa gue bagi ke orang," sambungnya.

Untuk diketahui laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan teregister pada nomor polisi LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Saksi Ngaku Mundur karena Proyek BTS 4G Berat, Eks Dirut Bakti Membantah: Dia Sering Minta Uang dan Fasilitas!

Load More