Suara.com - Mantan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo), Guntoro Prayudhi, dihadirkan sebagai saksi pada persidangan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Dia dijadikan saksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Pada persidangan Guntoro mengaku mundur dari jabatannya sebagai kepala divisi lastmile karena menilai pembangunan proyek BTS 4G sangat berat untuk dikerjakan.
Dalam keterangannya, saat mendapatkan target pembangunan 7904 proyek BTS 4G, dia belum mengetahui mekanismenya. Guntoro menyebut, membutuhkan penjelasan soal pembagian waktu pengerjaannya, dilakukan langsung atau secara bertahap.
"Yang kedua, bagaimana area-areanya, penentuannya. Yang ketiga itu bagaimana untuk anggarannya. Ini penting karena kalau tidak tersedia, tentunya ini tidak berjalan. Kemudian yang terkahir kita lakukan RFI (request for information), apakah kemampuan industri dalam men-supor kita dalam membangun ini, apakah mereka ini sanggup atua tidak," katanya menjawab pertanyaan Jaksa.
Singkat cerita, karena merasa pembangunan 7904 BTS 4G dinilai berat dalam kurun waktu yang tergolong singkat, Guntoro mengajukan pengunduran diri.
Surat pengunduran itu diajukannya ke Direktur Infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Bambang Noegroho.
"Saya mengajukan pengunduran diri ke atasan saya langsung, Pak Bambang Noegroho waktu itu," kata Guntoro menjawab pertanyaan jaksa.
Kepada Bambang, dia juga mengaku surat pengunduran dirinya disampaikan kepada Anang, yang saat itu masih menjabat sebagai direktur utama BAKTI Kominfo.
Baca Juga: Terungkap! Konsorsium Ternyata Tak Datangi Seluruh Lokasi BTS 4G, Alasannya Tak Sanggup
"Karena saya harus sesuai dengan hirarkinya. Kemudian tidak lama setelah itu kebetulan saya kena covid, sebelum saya menghadap ke Pak anang langsung. Kemudian di tanggal 1 Oktober saya minta dilantik untuk di posisi baru, begitu Pak Jaksa," jelasnya.
Namun keterangan Guntoro tersebut dibantah Anang setelah Hakim Ketua Fahzal Hendri memberikan tanggapan dari keterangan para saksi yang dihadirkan.
"Terkait pernyataan saudara Guntoro bahwa tidak benar, bahwa saudar Guntoro mengundurkan diri karena target berat dari Kepala Divisi Lastmile," kata Anang.
Anang mengaku mereka banyak mendapat aduan dari perusahaan-perusahaan soal Guntoro sering meminta uang dan fasilitas.
"Faktanya kami di dewan direksi BAKTI menerima banyak pengaduan dari perusahaan-perusahaan di BAKTI bahwa yang bersangkutan sering meminta sejumlah uang dan fasilitas. Sehingga kami dewan direksi memutuskan untuk memindahkan yang bersangkutan ke divisi lain," tegas Anang.
Mendapat bantahan itu, Guntoro saat ditanya Hakim menyatakan tetap pada keterangannya sebelumnya, mengundurkan diri karena merasa proyek BTS 4G berat.
Berita Terkait
-
Pejabat BAKTI Kominfo Akui Proyek BTS Sulit Dikerjakan, Hakim Murka: Ujung-ujungnya Duit, Perencanaan Saja Bermasalah!
-
Hakim Marahi Pejabat BAKTI Kominfo karena Kelebihan Bayar Rp1,7 Triliun: Ini Buktikan Saudara Hanya Lihat Kertas!
-
Terungkap! Konsorsium Ternyata Tak Datangi Seluruh Lokasi BTS 4G, Alasannya Tak Sanggup
-
Buat Bayar Denda Pidana Kasus BTS 4G, Maqdir Ismail Sebut Irwan Hermawan Diberi Uang Rp27 M
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!