/
Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:44 WIB
Mario Dandy dalam pembacaan pledoi [tangkapanlayar/youtube]

Mario Dandy keberatan dengan jumlah restitusi yang harus dibayarkan selain tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun dari JPU. Putra Rafael Alun Trisambodo itu harus membayar restitusi Rp120 miliar atas penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora.

Sementara sebelumnya ayah David, Jonathan Latumahina pernah menyebutkan bahwa nilai tersebut sudah sepatutnya dipenuhi Mario Dandy.

"Mau berapa pun nilainya, tolong dipenuhi, kalau tidak bisa diganti dengan hukuman tambahan kurungan, itu aja," kata Jonathan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Jonathan juga membantah bahwa nilai restitusi itu sengaja dibuat besar untuk menggerogoti harta kekayaan keluarga Mario Dandy.

"Bukan seperti narasi mereka yang menggerogoti harta, emang kalau bayar sesuai tuntutan terus dia jadi bersih? kagak duitnya banyak banget. Kami untuk keadilan saja," tambah Jonathan.

Untuk diketahui, Mario Dandy baru saja menyampaikan pledoi kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17).

Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. 

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga: 5 Bisnis yang Ramai Saat Musim Pemilu, Omzet Bisa Berlipat Ganda

Load More