/
Kamis, 07 September 2023 | 09:06 WIB
Sidang Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Vonis Mario Dandy Satriyo rencana akan dibacakan hari ini, Kamis 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario jadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Pihak keluarga David melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni berharap Mario Dandy dihukum maksimal.

"(Vonis) 12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi," ujar Mellisa kepada wartawan, dilansir dari suara.com, Kamis (7/9/2023).

Dia juga berharap ke majelis hakim agar Mario tetap membayar restitusi dan tidak diganti dengan kurungan.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun

Diketahui, dalam tuntutannya tak ada satupun yang dapat meringankan perbuatan Mario Dandy.

Sementara rekannya dituntut 5 tahun penjara dan sama-sama dibebankan membayar restitusi nilai Rp 120 miliar.

Load More