Suara.com - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni berharap terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Mellisa juga berharap hakim menjatuhkan putusan Mario diwajibkan bayar restitusi.
"(Vonis) 12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi," ujar Mellisa kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Dalam hal restitusi, Mellisa meminta majelis hakim punya daya tekan dalam putusannya agar Mario membayar restitusi. Sehingga tidak harus diganti dengan kurungan pidana.
"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," jelas Mellisa.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dijadwalkan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).
Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Persidangan direncanakan mulai pukul 10.00 WIB.
"Sesuai jadwal tetap (hari ini). Iya (mulai jam 10)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dikonfirmasi.
Adapun Mario dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Baca Juga: Babak Baru Paspampres Bunuh Imam Masykur, Ibu Korban Datangi Hotman Paris
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.
Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.
Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.
Berita Terkait
-
Mario Dandy Dan Shane Lukas Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
-
Rizky Alam Tewas Bersimbah Darah di Koja Gegara Tegur Pelaku Saat Geber-geber Motor
-
Jelang Sidang Vonis Mario Dandy, Sang Ayah Rafael Alun: Saya Tetap Menyayanginya Apapun yang Terjadi
-
TNI Ungkap Kondisi Terkini Korban Praka Riswandi Cs yang Dibuang di Jalan Tol
-
Mario Dandy akan Divonis, Rafael Alun: Saya Mencintai Dia Apapun yang Terjadi!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo