/
Jum'at, 08 September 2023 | 14:12 WIB
Bukit Teletubbies terbakar (Foto dok. BB TNBTS)

Salah satu dari pengunjung kawasan wisata Gunung Bromo yang melakukan aktivitas foto prewedding ditetapkan sebagai tersangka kebakaran di Bukit Teletubbies

Dikutip dari akun Instagram @duta_gibah, tersangka adalah AW (41 tahun), warga asal Lumajang, Jawa Timur, yang merupakan manajer atau penanggung jawab wedding organizer yang disewa oleh pasangan yang melakukan photoshoot prewedding.

Sementara, lima orang lainnya hingga saat ini masih berstatus saksi dan masih berada di Mapolres Probolinggo.

Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, tersangka tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi). Dan alat bukti yang ada saat ini cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

"Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Wisnu saat konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).

Lebih lanjut dikatakan Wisnu bahwa tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 

Sebelumnya diberitakan bahwa Bukit Teletubbies di kawasan wisata Gunung Bromo kebakaran sejak Rabu (6/9/2023) gara-gara aktivitas foto prewedding menggunakan flare. Api tampak merambat di padang rumput yang tampak kering karena musim kemarau.

Gara-gara kebakaran itu, akses menuju kawasan wisata tersebut ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.   

Baca Juga: Terus Disudutkan Mertua, Arie Kriting Yakin Suatu saat Nursyah akan Menyayanginya

Load More