Untuk meminimalkan biaya umrah ke tanah suci, tak sedikit orang memilih untuk melakukan umrah backpacker. Ini adalah kegiatan umrah secara mandiri tanpa menggunakan jasa travel sehingga memiliki biaya lebih terjangkau.
Belakangan, aktivitas umrah backpacker pun ramai diperbincangkan, hingga akhirnya akhirnya Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas untuk menertibkan pihak-pihak yang diduga mempromosikan produk tersebut.
Kemenag menilai tren umrah backpacker tidak bisa terus didiamkan. lantaran kegiatan itu tidak sesuai dengan prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah.
Mengutip dari akun Instagram @frix.id, Kemenag mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum, dan masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur oleh penawaran harga umrah yang murah.
Namun, imbauan Kemenag ini ramai dengan pendapat kontra dari warganet. Tak sedikit yang heran dengan alasan Kemenag melarang kegiatan umrah backpacker
Menurut sebagian besar warganet, umrah backpacker umumnya dilakukan oleh mereka yang sudah berpengalaman dan tahu kondsi di sana. Jadi, sah-sah saja jika untuk perjalanan ibadah berikutnya, mereka ingin umrah mandiri dengan alasan menghemat biaya.
"Kan sudah beberapa kali kesana, boleh dong umrah sendiri karena sudah tau seperti apa perjalanan umrahnya. Aneh sih kalo dilarang, terus kalo kita ke luar negeri sendiri dengan uang sendiri gak boleh? Kan mungkin yang backpacker juga dana terbatas jadi bisa mengatur keuangan sendiri, karena kalo pake travel agent mungkin dirasa kemahalan. Orang mau ibadah kok, harusnya jangan dilarang ya, itu rumah Allah, rumah bagi siapa pun umat Muslim yang ingin beribadah," komentar salah satu warganet.
"Di Arab saja mengijinkan siapa saja yang masuk ke negara tersebut untuk ibadah asal surat-surat paspor dll resmi berlaku. Masih kurang apa keuntungan dari penyelenggaraan umrah dan haji selama ini saat golongan kalian menjabat?" tanya warganet.
"Selagi pakai uang sendiri yang cukup, ngerti bahasa Arab atau Inggris, dan ngerti tata cara yang baik dan benar, yaa aman-aman aja lah, salahnya dimana," timpal yang lain.
Baca Juga: Cara Masak Nasi Goreng Kambing, Lengkap dengan Daftar Bahan
Beberapa warganet justru curiga ada kepentingan lain di balik pelarangan tersebut
"Kami melarang umrah backpacker karena kami tidak dapat jatah dari yang yang dikumpulkan jamaah," sindir warganet.
"Takut kehilangan pemasukan," sindir yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tragedi Curug Cisadane Bogor: Asyik Berfoto, Tiga Wisatawan Terseret Arus
-
Super Kawaii! Koleksi Kaus Monchhichi Ini Siap Bikin Gaya Santai Makin Gemas
-
Super Grand Prize Jadi Pesta UMKM, QRIS Bank Sumsel Babel Makin Jadi Andalan Transaksi
-
Kepung Kantor Bupati Bogor Besok, 3.000 Warga Parungpanjang Gelar Istigosah Tuntut Kejelasan Tambang
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi
-
Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi