/
Rabu, 23 November 2022 | 08:24 WIB
Perang Bintang Polri Makin Panas, Ferdy Sambo Akui Usut Dugaan Kabareskrim Terlibat Bisnis Tambang Ilegal

Mencuatnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo seolah menjadi titik awal terbukanya banyak skandal lain di tubuh kepolisian.

Pasalnya setelah itu terjadi tragedi Kanjuruhan, Irjen Pol Teddy Minahasa yang diduga melakukan transaksi narkoba, hingga belakangan ada isu keterlibatan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto di bisnis tambang ilegal.

Kasus terakhir ramai diperbincangkan setelah seorang polisi bernama Ismail Bolong membuat video pengakuan yang viral di media sosial. Seluruh rangkaian peristiwa ini memunculkan dugaan bahwa sedang terjadi perang bintang di institusi kepolisian.

Belakangan isu perang bintang ini semakin banyak dibicarakan setelah Sambo mengaku meneken surat penyelidikan dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Disebutkan bahwa Sambo menandatangani surat tersebut ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. "Ya sudah benar, kan ada suratnya," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Hanya saja Sambo tidak mengungkap detail proses penyelidikan tersebut. Polisi yang terakhir berpangkat bintang dua tersebut juga tak menyampaikan detail peran Agus maupun oknum-oknum polisi lain.

"Tanya (saja) ke pejabat yang berwenang, kan suratnya sudah ada," beber Sambo lebih lanjut.

Bukan hanya itu, mengutip keterangan dari kanal YouTube Tribun Timur, surat hasil penyelidikan tersebut juga telah ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Beredarnya Surat Penyelidikan Propam Polri

Baca Juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Termasuk?

Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut dugaan bisnis tambang ilegal di Kaltim sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareskrim Polri.

Pihak Propam Polri juga telah mengirimkan surat ke Kapolri dengan nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tertanggal 7 April 2022.

Terdapat beberapa poin yang disimpulkan, seperti tertera di surat tersebut. Salah satunya adalah dugaan pengelolaan uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal di wilayah hukum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim.

Uang koordinasi itu kemudian disebut dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batu bara ilegal.

Kemudian ada pula penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kombes Pol BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipider Bareskrim) dan Komjen Pol AA selaku Kabareskrim Polri. Uang itu disebut untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

Load More