/
Selasa, 29 November 2022 | 12:57 WIB
Eks Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Kombes Pol Susanto Haris, di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (28/11/2022). ((YouTube/KOMPASTV))

Eks Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri Kombes Pol Susanto Haris hadir sebagai saksi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (28/11/2022). Dalam kesempatan itu, Susanto mengaku mendapat tugas mengawal jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke RS Kramat Jati.

Namun di hadapan penasihat hukum Bharada E, Susanto mengaku hanya diberi sedikit waktu untuk menyaksikan jalannya proses autopsi jenazah. Ia baru boleh masuk setelah Polres Jakarta Selatan memberikan surat pengantar visum dan persetujuan dari keluarga.

"Nggak lama (di ruang autopsi). Proses (autopsi) tetap berjalan oleh ketua tim, kemudian dibersihkan, kemudian kami diizinkan masuk untuk melihat jenazah sebentar, kemudian ada foto oleh idennya forensik," terang Susanto, dikutip Suara Manado pada Selasa (29/11/2022).

Saat itu hanya ada satu polisi yang diperbolehkan untuk memotret autopsi jenazah Brigadir J yakni Susanto. Sehingga polisi lain seperti AKBP Arif Rachman Arifin, yang juga terdakwa obstruction of justice, diminta untuk menghapus foto autopsinya.

Setelah itulah penasihat hukum menanyakan apakah Susanto bertemu dengan keluarga Brigadir J, yakni Bripda Mahareza Rizky Hutabarat.

"Tidak (bertemu dengan Reza), suratnya (persetujuan autopsi) saja yang sampai ke kami. Tidak ketemu kecuali terakhir waktu mau berangkat. Waktu jam setengah 4 subuh," terang Susanto.

"Apakah keluarga korban, Reza, dipertemukan dengan jenazah kakaknya?" tanya penasihat hukum Bharada E.

"Diperlihatkan."

Keterangan Susanto ini yang lantas dikonfrontasi oleh penasihat hukum. Pasalnya di persidangan sebelumnya, Reza mengaku tidak diperbolehkan melihat jenazah kakaknya.

Baca Juga: Ada di Balik Acara Relawan Jokowi di GBK, Raffi Ahmad 'Dirujak' Netizen: Ternyata Pendukung Kadrun Entertainment

"Dia tidak boleh melihat untuk terakhir kalinya jenazah almarhum karena dihalangi oleh saudara saksi," ujar penasihat hukum Bharada E, merujuk pada keterangan Reza sebelumnya.

"Ada dua kombes yang ada di situ, Pak," tutur Susanto.

"Makanya saya klarifikasi. Apakah saksi melarang keluarga korban, Reza, melihat terakhir kalinya? Karena keterangan dari Reza dia dilarang untuk melihat terakhir kalinya, bahkan sempat ribut akhirnya boleh membuka sebagian."

"Jadi yang terakhir kami menyuruh Reza untuk melihat waktu mau berangkat. Kami tidak ketemu Reza."

Susanto juga kemudian mengungkap nama kombes lain yang berada di lokasi. "Kombes Agus dengan saya. Bukan (Kombes Pol Agus Nurpatria)," pungkas Susanto.

Kesaksian Susanto ini jelas menambah panjang episode drama di persidangan kasus Sambo. Sebab Reza sempat mengaku dilarang melihat jenazah Brigadir J oleh seorang polisi berpangkat kombes.

Load More