Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menjadi salah satu pihak yang berimbas dari kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Akibat mengikuti skenario palsu Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit harus mendapatkan hukuman demosi 8 tahun.
Hal itu karena dirinya dianggap kurang profesioal ketika menangani kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, dia juga ditempatkan di tempat khusus atau Patsus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.
Ridwan pun kembali hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (28/11/2022).
Dipantau Suara Manado dari tayangan kanal YouTube KOMPAS TV, Ridwan Soplanit berkeluh kesah dan mengutarakan perasaanya ke Ferdy Sambo.
Momen itu terjadi di detik-detik terakhir Ridwan selesai memberikan kesaksiannya.
Ridwan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memberikan pertanyaan kepada mantan Kadiv Propam itu.
"Mungkin sebelum saya beralih yang lain, pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan.
Baca Juga: Istri KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Bukan Orang Sembarangan, Pangkatnya AKBP!
"Baik, ada lagi?" imbuh hakim.
"Cukup," jawab Ridwan.
"Itu saja. Oke, nanti akan dijawab," tutur hakim.
Mendengar pertanyaan yang keluar dari Ridwan Soplanit, Ferdy Sambo hanya menganggukkan kepalanya.
Sebelumnya, Ridwan mendapatkan pertanyaan dari Majelis Hakim terkait berapa lama dia ditempatkan di patsus usai dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ridwan menjawab, dia 30 hari berada di patsus hingga pada akhirnya mendapat hukuman demosi selama 8 tahun.
"Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Berita Terkait
-
Pengakuan Ferdy Sambo Terkait Setoran Hasil Tambang Ilegal Kaltim ke Kabareskrim
-
Kabareskrim Polri: Saya Mempertanggungjawabkan Seluruh Pekerjaan Saya Kepada Allah
-
Ferdy Sambo Soal Kasus Tambang Ilegal: Sudah Lapor Kapolri, Bahkan Kabareskrim Dan Ismail Bolong Telah Diperiksa
-
Bukan Main! Gaji Kadiv Propam Cuma Rp35 Juta, Jatah Anak Ferdy Sambo sampai Rp30 Juta Sendiri
-
Soal Suap Tambang Ilegal Kabareskrim, Sambo: Laporan Propam Sudah Selesai, Itu Melibatkan Perwira Tinggi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan
-
Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Review Never Change!: Komedi Absurd yang Kacau, Gila, dan Sulit Dijelaskan
-
Antusiasme Komunitas OpenClaw dalam Mendorong Adopsi Agentic AI
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Potensi Perdagangan Karbon di Bali Rp1,7 Triliun
-
Vinicius Jr Samai Rekor Ronaldo hingga Neymar usai Brasil Bantai Skotlandia di Piala Dunia 2026
-
Geothermal Indonesia Makin Canggih, Geo Dipa Energi Adopsi Teknologi Cloud