/
Selasa, 29 November 2022 | 14:24 WIB
Ridwan Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Jaksel saat bersaksi dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan. ((Suara.com/Rakha))

"Saya di penetapan khusus itu 30 hari yang mulia," jawab Ridwan.

"Kemudian saudara disidang kode etik?" lanjut hakim.

"Betul yang mulia," ucap Ridwan.

"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya hakim.

"Demosi yang mulia," jawab Ridwan.

"Demosi selama?" tanya hakim.

"8 tahun yang mulia," jawab Ridwan.

"Atas kesalahan apa?" tanya hakim.

"Kurang profesional yang mulia," ucap Ridwan.

Baca Juga: Istri KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Bukan Orang Sembarangan, Pangkatnya AKBP!

Ridwan menjelaskan, ketidakprofesional yang dimaksud adalah awal mula penanganan di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, ada pihak lain yang mengambil alih barang bukti.

Kini, Ridwan Soplanit menjadi Pamen Yaman Mabes Polri dan karirnya di Korps Bhayangkara menjadi terhambat imbas dari kasus ini. Sejurus kemudian, dia melayangkan pertanyaan kepada Sambo, mengapa harus mengorbankan dirinya terkait kasus pembunuhan tersebut.

Load More