Manado.suara.com - Rizky Pahlevi merupakan salah satu nama yang terseret ke dalam kasus dugaan video syur mirip Rebecca Klopper. Pasalnya, Rizky Pahlevi alias Kipe yang merupakan mantan Becca ini dituding melakukan pemerasan hingga menjadi pelaku penyebar video tersebut ke media sosial.
Sudah sepekan pemberitaan mengenai video syur tersebut viral, kini Rizky Pahlevi akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso. Pengacara tersebut mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas tudingan tersebut.
Kipe pun membantah dirinya melakukan pemerasan kepada Rebecca. Dia juga bukan penyebar video syur mirip sang mantan. Sugeng juga menegaskan kliennya belum pernah menjadi tersangka.
"Beberapa media tersebut telah menayangkan berita isinya diduga mencemarkan nama baik klien dengan memuat berita dengan menggiring opini dan menuduh klien sebagai PELAKU Penyebaran Video Porno Rebecca Klopper dan pemerasan terhadap Rebecca Klopper. Bahkan ada media yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai Tersangka," kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Selasa (30/5/2023).
Mengutip dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2022, disebutkan bahwa tersangka kasus pemerasan terhadap Rebecca Klopper berinisial R, tetapi bukan Rizky Pahlevi yang dimaksud.
"Sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakukan pemerasan senilai Rp30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R, dan bukan klien kami," kata Sugeng.
Sementara itu, kuasa hukum dari Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy menyebut dua orang berinisial RFM dan NR sebagai tersangka terkait pengancaman dan pemerasan.
RFM dan NR disebut Ramzy ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam dan memeras Rebecca agar tidak menyebarkan video syur artis 21 tahun itu. Sugeng mengklaim jika RFM merupakan pria berbeda dengan kliennya.
"Orang yang dimaksud melakuan PEMERASAN senilai Rp30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R dan bukan klien. Apalagi perkara itu sudah selesai melalui mekanisme restorative justice," katanya.
Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ternyata Ini Sosok Ayah Kandung Rebecca Klopper
Berita Terkait
-
Jarang yang Tahu, Ternyata Ini Sosok Ayah Kandung Rebecca Klopper
-
Lagi! Video Rebecca Klopper dan Fadly, Gemas Pegang Dada Minta Dinikahi
-
Muka Merah Padam! Haji Faisal Pakai Nada Tinggi saat Ditanya soal Rebecca Klopper
-
Diisukan Pernah Ciuman dengan Rebecca Klopper, Junior Roberts Siap Diperiksa Polisi
-
Pedes! Marion Jola Diejek Penuh Daki Hingga Mirip Babon
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mauro Zijlstra Resmi ke Persija Jakarta, Bos Sebut Investasi Jangka Panjang untuk Lini Depan Tim
-
5 Mobil Paling Irit Biaya Servis, Sparepart Melimpah dan Ringan Buat Harian
-
Ledakan Petasan ke Emil Audero, Inter Milan Didenda Hampir Rp 1 Miliar!
-
Punya 21 Caps Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp 12,17 Miliar Cetak Gol Bantai Klub Filipina
-
Pena Rp2 Ribu vs MBG Ratusan Triliun: Di Mana Nurani Pendidikan Kita?
-
Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric: Megawati Hangestri Pede Menang di Kandang
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI: Uji Kompetensi Halaman 30
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031