Metro, Suara.com-Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menyatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mendasar bagi pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh negara.
"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, maka ketika pekerja/buruh tersebut mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin," ucap Dirjen Haiyani Rumondang ketika memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD), bertajuk Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN, secara virtual, Kamis (30/6/2022).
Haiyani mengatakan, saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh, ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh.
"Kami mendorong seluruh perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja/buruh,"katanya.
Dari FGD ini, kata Haiyani, ada suatu komunikasi yang dilakukan secara timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan kepada pekerja/buruh.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja/buruh,"ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Peluang Terbuka! Hector Souto Ungkap Syarat Timnas Futsal Indonesia Bisa Menang Lawan Jepang
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!
-
Susul Farida Nurhan, Bobon Santoso Umumkan Pensiun dari YouTube, Jual Akun Rp20 miliar
-
Naturalisasi Rasa Eropa, Karier Rasa Lokal! Eks PSM Puji Mental Baja Marselino Ferdinan
-
Purbaya: Penerimaan Pajak Naik 30% Jadi Rp 116,2 T di Januari 2026, Bea Cukai & PNBP Lemah
-
Daftar Saham IPO Lewat Shinhan Sekuritas, Mayoritas 'Gorengan'?
-
Modal 100 Ribu Rupiah Bisa Bikin Mobil Lewat Tol Tanpa Berhenti, Bagaimana Caranya?
-
Marapthon Tetap Tayang, Reza Arap Ngamuk Dituding Jadikan Lula Lahfah 'Komoditas': Cobain Jadi Saya!
-
Romantisasi Duka dalam 'Ikhlas Penuh Luka' Karya Boy Candra
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan