Metro, Suara.com- Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi meluncurkan aplikasi e-Pengantar Kerja dan e-Jabatan guna memfasilitasi pengembangan SDM penempatan.
Peluncuran aplikasi dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja 2022, Selasa (27/7/2022) di Jakarta.
Ida Fauziyah mengatakan bahwa kehadiran aplikasi ini tidak berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dengan sistem yang sudah ada, yakni SIAPKerja.
"Kita tidak sedang memperbanyak aplikasi-aplikasi, ya. Ini semuanya terintegrasi dalam SIAPKerja. Saya ingin sampaikan kepada semuanya, semua aplikasi-aplikasi itu terkoneksi dalam sistem SIAPKerja. Semuanya terintegrasi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," kata Menaker.
Menaker juga menjelaskan bahwa melalui aplikasi e-Pengantar Kerja, para Pengantar Kerja dapat mengakses berbagai layanan peningkatan kapasitas dan melakukan pengembangan profesinya secara terpusat di dalam aplikasi.
"Saya mau ulang sekali lagi. Teman-teman Pengantar Kerja ini garda terdepan dalam penempatan dan perluasan kesempatan kerja. Jabatan Anda bukan kaleng-kaleng kalau saya bilang. Jadi jabatan yang menjadi garda terdepan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
Aplikasi e-Jabatan ini disusun untuk memudahkan Pengantar Kerja dalam memberikan layanan dan informasi kepada perusahaan-perusahaan.
"Ini memudahkan kepada siapa? Memudahkan kepada Pengantar Kerja, memudahkan bagi pemberi kerja, dan pencari kerja. Sistem itu dibangun tuk memberikan kemudahan, jangan sistem dibangun itu justru menambah keruwedan. Jadi saya berharap Pak Dirjen, e-Pengantar Kerja dan e-Jabatan ini bener-bener mempermudah bagi temen-temen Pengantara Kerja, bagi pemberi kerja, dan pencari kerja," ucapnya.
Meski demikian, katanya, semua upaya perbaikan di bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, apalagi di era disrupsi bukanlah suatu pekerjaan yang mudah dan dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: 20 UKM Terpilih Ditampilkan KemenKopUKM Sebagai Official Merchandise G20 Indonesia
Oleh karena itu, Menaker juga mengajak peran aktif dari seluruh Pemerintah Daerah untuk berkontribusi dalam mewujudkan dan mencapai target dari kebijakan Pemerintah Pusat, khususnya kebijakan terkait 9 Lompatan Kemnaker.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
2.000 Warga Cilegon Mudik Gratis, 50 Bus Diberangkatkan ke Jawa Hingga Sumatra
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Senin 16 Maret 2026
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Senin 16 Maret 2026
-
Jelang Mudik Lebaran, Okupansi Kereta Api Tembus 101 Persen
-
Dia yang Berdehem Tiga Kali
-
Semangat Baru Anak Pidie Jaya Lewat Program Jagoan Baca
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 16 Maret 2026