Metro, Suara.com- Guna mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung kinerja kementerian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan Penandatanganan Perjanjian Sewa Kantin Bogasera Kemendikbudristek dengan 25 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menyewa tempat berjualan di Kantin Bogasera, di Gedung C, Lantai III, Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (5/8).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek, Triyantoro. Triyantoro menuturkan bahwa peningkatan pengelolaan Kantin Bogasera bertema “Kemendikbudristek Peduli UMKM” hadir memberi layanan terbaik bagi para pegawai Kemendikbudristek yang dalam kesehariannya melayani masyarakat guna mengimplementasikan transformasi Merdeka Belajar.
“Pekerjaan kita memberi fasilitas pada para pegawai Kemendikbudristek, memberi kenyamanan, kemudahan, dan meringankan. Kita memberi fasilitas kepada pegawai kita dan masyarakat yang hadir, bahkan banyak tamu kita yang datang dari berbagai daerah. Mari kita sediakan makanan dan minuman yang bersih dan sehat untuk mereka. Kalau layanan kita bagus, harganya terjangkau, mereka akan terbantu,” ujarnya.
“Setiap meter persegi di kantor kita ini aset negara dan harus kita pertanggung jawabkan. Salah satunya, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang ada di lingkup Biro Umum dan PBJ,” ucap Triyantoro.
Triyantoro juga menegaskan, agar kolaborasi dapat berjalan dengan baik, dirinya berharap para penyewa menjalankan komitmen sesuai yang telah dijanjikan. Selain itu, dalam kesempatan ini, turut dibacakan tata tertib pengelolaan Kantin Bogasera dan berbagai sanksi yang akan diberikan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran usaha.
Sebagai bentuk komitmen Kemendikbudristek untuk mendukung kewirausahaan masyarakat dalam menjalankan UMKM, Triyantoro berharap, pihaknya dapat melakukan penyesuaian (onboarding) para pelaku UMKM dalam katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP). “Semoga ke depan persyaratan teknisnya dapat dipenuhi,” harapnya.
“Selain memberikan layanan kepada pegawai untuk dapat menikmati makanan yang lebih murah, berkualitas dan terjamin kebersihannya, kami juga ingin mendorong para UMKM agar lebih sejahtera, maju dalam usahanya dan mengoptimalkan manfaat ekonomi aset Biro Umum dan PBJ melalui peningkatan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Triyantoro dalam sambutannya.
Triyantoro melanjutkan, percepatan ini juga merupakan tindak lanjut Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek sekaligus merealisasikan harapan para pegawai di lingkungan Kemendikbudristek untuk dapat menikmati makanan yang lebih murah, berkualitas dan terjamin kebersihannya.
“Menjalankan amanah mengelola Kantin Bogasera, merupakan salah satu tugas Biro Umum dan PBJ. Maka, kami melakukan percepatan peningkatan pengelolaan yang jauh lebih baik dari sebelumnya dengan menggandeng dan mendorong para UMKM,” ucap Triyantoro.
Baca Juga: Sandiaga Dorong Santri Ponpes Modern Islam Assalaam Sukoharjo Jadi Enterpreneur
Triyantoro juga menuturkan, hal ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan Kemendikbudristek menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
Kepala Bagian Tata Usaha, Biro Umum dan PBJ, Manifes Zubayr, dalam kesempatan ini, mengakui bahwa Kantin Bogasera selalu dipadati pengunjung, baik dari masyarakat yang datang ke Kemendikbudristek untuk mendapatkan pelayanan publik, maupun para pegawai yang membutuhkan asupan makanan untuk bekerja dengan baik.
“Sebagai penyelenggara pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Biro Umum dan PBJ juga bertanggungjawab agar pendayagunaan BMN dapat dilaksanakan optimal. Kami juga mendukung program besar mendorong UMKM supaya terus maju,” tutur Manifes.
Selain itu, dirinya juga menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, turut memberikan insentif bagi para pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro, dan kecil dengan faktor penyesuai sewa sebesar 25 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Daftar Identitas 12 Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Indramayu
-
Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030 usai FIFA Bahas Format 64 Peserta
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Dua Malam Tertahan di Laut, 252 Penumpang KM Suwindu Akhirnya Dievakuasi
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
MPLS di Pekanbaru Sudah Dimulai, Diharapkan Tak Ada Aksi Perundungan