Metro, Suara.com- Guna menyambut Hari Santri 2022, Kementerian Agama menggelar Pesantren Business Virtual Exhibition pada 16-22 Oktober mendatang.
Pesantren Business Virtual Exhibition merupakan ajang pameran pesantren bisnis yang berbasis virtual (online). Sehingga, pengunjung pameran dapat menikmati kemegahan dan keunikan pesantren hanya dari smartphone atau dari personal komputer di rumah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan dengan pameran ini, pihaknya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pesantren juga bergerak pada sektor-sektor di luar pendidikan agama, seperti sektor ekonomi, lingkungan, dan lain-lainya.
"Pameran ini sekaligus menyediakan wadah ekspose bisnis bagi pesantren sasaran program kemandirian pesantren sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama," ujar Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Pesantren dan lembaga mitra yang memenuhi syarat dapat menjadi peserta dalam event ini. Adapun persyaratan dapat diunduh dalam link berikut ini: https://rebrand.ly/businesspesantrenvirtex
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menuturkan bahwa pendaftaran peserta dimulai hari ini hingga 19 September 2022.
"Calon peserta yang masuk dalam seleksi akan dihubungi oleh panitia dan diundang mengikuti technical meeting melalui zoom," tutur Waryono.
Melalui event ini peserta dapat memamerkan profil pesantren atau lembaga pendidikannya sebagai informasi dan promosi bagi publik. Peserta juga dapat memamerkan produk unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, baik berupa komoditas, jasa, fashion maupun inovasi teknologi.
Nantinya, peserta mendapatkan booth virtual di mana di dalamnya dipampang nama dan logo pesantren/lembaga beserta informasi lainnya. Peserta tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Baca Juga: Penerapan MK3 Akan Tingkatkan Daya Saing
Hadiah ratusan juta disiapkan untuk pemenang yang akan diumumkan pada malam puncak peringatan Hari Santri 2022. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui link berikut ini: https://s.id/PanduanPVE2022
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
Tak Diperpanjang, Bangkok United Bongkar Kondisi Pratama Arhan di Akhir Kontrak
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga