Metro, Suara.com- Anggota DPRD Lampung Timur Garinca Reza Pahlevi mengggelar sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Berbasis Ekonomi Kreatif dan Perlindungan UMKM di Balai Desa Tanjung Inten, Purbolinggo, Lampung Timur, Jum'at (26/8/2022).
Pada kesempatan yang dihadiri oleh warga dan pelaku UMKM di Desa Tanjung Inten Garinca mengatakan bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan salah satu tugas sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan Lampung Timur.
Garinca menjelaskan bahwa UMKM merupakan fondasi perekonomian daerah yang berperan dalam pemulihan ekonomi daerah terutama paska pandemi.
"Pelaku UMKM adalah bagian dari pemulihan ekonomi nasional dan daerah karenanya berbagai pihak untuk mendukung kebangkitan UMKM,"jelas politisi Nasdem tersebut.
Terlebih Garinca menambahkan Presiden Jokowi sendiri telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu Kadis Koperasi dan UMKM Lampung Timur Budi Yul Hartono menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus mendorong perkembangan UMKM di Lampung Timur.
"Tidak hanya soal pelatihan tapi juga perizinan dan pembukaan akses pemasaran UMKM di toko-toko retail besar sebagai upaya mendorong kebangkitan UMKM di Lampung Timur,"ungkapnya.
Senada, Oki Hajiansyah Wahab menjelaskan terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2022 adalah wujud keberpihakan pemerintah terhadap UMKM.
"Terlebih pemerintah juga telah meminta pemerintah daerah untuk membelanjakan minimal 40% dari APBD untuk belanja produk atau jasa pelaku UMKM,"jelasnya.
Baca Juga: Art Jakarta 2022 Upaya Geliatkan Ekonomi Kreatif Indonesia
Selain itu yang tidak kalah penting juga adalah upaya mempromosikan dan menyelenggarakan business matching antara Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi sebagai supplier dan Pemerintah Daerah sebagai pembeli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
4 Brightening Serum dengan Glycolic Acid Solusi Wajah Lebih Cerah dan Halus
-
Food Cycle Indonesia Ubah Surplus Pangan Jadi Bantuan untuk Warga Rentan
-
Sentil Titi DJ, Citra Scholstika Curhat Pengalaman Pahit Dibanding-bandingkan Juri
-
Ancam Sebar Aib Keluarga Jadi Senjata Residivis Peras Petani Lampung Tengah
-
Beda Pendidikan Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Sedang Jadi Omongan
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Scroll LinkedIn Terus, Kenapa Malah Jadi Insecure?
-
Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN
-
5 Serum dengan Kandungan Anti Aging untuk Cegah Tanda Penuaan Wajah