Metro, Suara.com- Anggota DPRD Lampung Timur Garinca Reza Pahlevi mengggelar sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Berbasis Ekonomi Kreatif dan Perlindungan UMKM di Balai Desa Tanjung Inten, Purbolinggo, Lampung Timur, Jum'at (26/8/2022).
Pada kesempatan yang dihadiri oleh warga dan pelaku UMKM di Desa Tanjung Inten Garinca mengatakan bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan salah satu tugas sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan Lampung Timur.
Garinca menjelaskan bahwa UMKM merupakan fondasi perekonomian daerah yang berperan dalam pemulihan ekonomi daerah terutama paska pandemi.
"Pelaku UMKM adalah bagian dari pemulihan ekonomi nasional dan daerah karenanya berbagai pihak untuk mendukung kebangkitan UMKM,"jelas politisi Nasdem tersebut.
Terlebih Garinca menambahkan Presiden Jokowi sendiri telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu Kadis Koperasi dan UMKM Lampung Timur Budi Yul Hartono menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus mendorong perkembangan UMKM di Lampung Timur.
"Tidak hanya soal pelatihan tapi juga perizinan dan pembukaan akses pemasaran UMKM di toko-toko retail besar sebagai upaya mendorong kebangkitan UMKM di Lampung Timur,"ungkapnya.
Senada, Oki Hajiansyah Wahab menjelaskan terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2022 adalah wujud keberpihakan pemerintah terhadap UMKM.
"Terlebih pemerintah juga telah meminta pemerintah daerah untuk membelanjakan minimal 40% dari APBD untuk belanja produk atau jasa pelaku UMKM,"jelasnya.
Baca Juga: Art Jakarta 2022 Upaya Geliatkan Ekonomi Kreatif Indonesia
Selain itu yang tidak kalah penting juga adalah upaya mempromosikan dan menyelenggarakan business matching antara Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi sebagai supplier dan Pemerintah Daerah sebagai pembeli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek