Metro, Suara.com- Anggota DPRD Lampung Timur Garinca Reza Pahlevi mengggelar sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Berbasis Ekonomi Kreatif dan Perlindungan UMKM di Balai Desa Tanjung Inten, Purbolinggo, Lampung Timur, Jum'at (26/8/2022).
Pada kesempatan yang dihadiri oleh warga dan pelaku UMKM di Desa Tanjung Inten Garinca mengatakan bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan salah satu tugas sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan Lampung Timur.
Garinca menjelaskan bahwa UMKM merupakan fondasi perekonomian daerah yang berperan dalam pemulihan ekonomi daerah terutama paska pandemi.
"Pelaku UMKM adalah bagian dari pemulihan ekonomi nasional dan daerah karenanya berbagai pihak untuk mendukung kebangkitan UMKM,"jelas politisi Nasdem tersebut.
Terlebih Garinca menambahkan Presiden Jokowi sendiri telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu Kadis Koperasi dan UMKM Lampung Timur Budi Yul Hartono menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus mendorong perkembangan UMKM di Lampung Timur.
"Tidak hanya soal pelatihan tapi juga perizinan dan pembukaan akses pemasaran UMKM di toko-toko retail besar sebagai upaya mendorong kebangkitan UMKM di Lampung Timur,"ungkapnya.
Senada, Oki Hajiansyah Wahab menjelaskan terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2022 adalah wujud keberpihakan pemerintah terhadap UMKM.
"Terlebih pemerintah juga telah meminta pemerintah daerah untuk membelanjakan minimal 40% dari APBD untuk belanja produk atau jasa pelaku UMKM,"jelasnya.
Baca Juga: Art Jakarta 2022 Upaya Geliatkan Ekonomi Kreatif Indonesia
Selain itu yang tidak kalah penting juga adalah upaya mempromosikan dan menyelenggarakan business matching antara Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi sebagai supplier dan Pemerintah Daerah sebagai pembeli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Piala Dunia 2026: Tunduk di Tangan Jepang, Tunisia Jadi Tim Ketiga yang 'Mudik'
-
Sisi Lain Piala Dunia 2026: Mengapa Fanwar di Media Sosial Susah Diredam?
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan