Metro, Suara.com - Ada syarat terbaru jika ingin naik pesawat terbang, yang menurut Kementerian Perhubungan sudah mulai berlaku sejak hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.
Aturan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 26 Agustus 2022.
Jika dikutip dari website resmi Kemenhub, pada Selasa (30/8/2022), SE Kemenhub itu menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. Penumpang juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, sesuai aturan terbaru itu, penumpang harus menunjukkan bukti sudah melakukan vaksinasi ketiga atau booster jika ingin naik pesawat. Aturan itu mengubah aturan sebelumnya, dan penumpang tidak perlu lagi menunjukkan bukti negatif tes RT-PCR dan antigen.
Berikut aturan terbaru naik pesawat:
1. Penumpang Berusia 18 tahun ke Atas. Penumpang dalam kategori ini wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari Perjalanan Luar Negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.
3. Penumpang berusia 6--17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 Tahun dari Perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Baca Juga: Kelima Tersangka Dipertemukan Pada Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J di TKP
5. Penumpang berumur di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun, mereka wajib didampingi wali yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Tapi, penumpang dalam kategori ini diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
Penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara dan di perjalanan. Seperti memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Lalu mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Keempat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan. Terakhir, disarankan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.
Aturan ini tidak berlaku bagi bagi penumpang pesawat di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayanan terbatas.
Selain soal aturan naik pesawat, Kemenhub juga berusaha menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim telah melakukan beragam upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat
-
Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik
-
5 Tips agar Lipstik Tahan Lama Setelah Makan, Warna Bibir Tetap On Point
-
ISPA hingga Penyakit Jantung Jadi Ancaman Terbesar Kesehatan Karyawan Indonesia
-
Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan
-
Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS
-
Eks Kiper AS Bongkar Wajah Asli Klub Baru Elkan Baggott: Hati-hati, Milwall FC Itu Keras
-
1 Malam 3 Ledakan, Pelabuhan di Tepian Selat Hormuz Jadi Pusat Pertempuran AS - Iran
-
5 Shio yang Paling Pintar Mencari Uang: Kombinasi Beruntung, Kerja Keras, dan Intuisi Tajam