Metro.Suara.com - Tiga personel Polresta Bandar Lampung dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena tersangkut sejumlah masalah dan dianggap melanggar kode etik profesi kepolisian (KEPP).
PTDH itu sudah sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri. Upacara pemecatan atau PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, Senin kemarin.
Dari informasi yang dikumpulkan pada Selasa (6/9/2022), ketiga personel polisi yang dipecat itu adalah Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah, dan Brigpol Frengkey Abdullah.
Eko tersangkut masalah disiplin, kode etik, dan pidana penganiayaan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP. Lalu Habib terlibat kasus pencurian dan terjerat pasal 363 KUHP. Sedangkan Frengkey karena tidak masuk dinas atau desersi dan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a.
Dalam pernyataan resminya, Kombes Ino Harianto mengingatkan seluruh anggotanya agar bisa mengambil pelajaran dan contoh dari tiga personel polisi yang dipecat itu. Ia pun berharap tidak ada lagi personel Polri yang membuat pelanggaran yang sama.
“Setiap pelanggaran, pasti ada sanksi atau hukumannya, baik pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri. Ini sudah menjadi konsekuesi bagi siapa saja anggota Polri, yang melanggar disiplin ataupun tindak pidana, akan menanggungnya,” Ungkap Ino.
Ia juga berpesan seluruh anggotanya untuk menjauhi pelanggaran dan terus bekerja dan berbuat baik untuk institusi dan masyarakat. Untuk itu Ino berjanji personel yang berprestasi akan mendapat apresiasi atau reward. (*)
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
BUMN Dana Pensiun Perluas Bantuan Hunian ke Pensiunan
-
Ketika Aroma Rendang Kurban Akhiri Pelarian Napi Rutan Pekanbaru
-
Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada hari raya Iduladha 2026
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Polemik Seleksi Paskibraka: Gubernur Sulsel Pertemukan Peserta Dengan Panitia
-
Iduladha Bukan Cuma Soal Sate: Mengapa Kita Butuh Rem di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia?
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp 3,96 Triliun dalam Dua Hari, BBCA Jadi Bulan-bulanan
-
Rupiah Anjlok ke Rp17.870 Hari Ini, Cek Kurs Dolar AS di BCA, Mandiri, BRI, dan BNI
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan