Metro.Suara.com - Tiga personel Polresta Bandar Lampung dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena tersangkut sejumlah masalah dan dianggap melanggar kode etik profesi kepolisian (KEPP).
PTDH itu sudah sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri. Upacara pemecatan atau PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, Senin kemarin.
Dari informasi yang dikumpulkan pada Selasa (6/9/2022), ketiga personel polisi yang dipecat itu adalah Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah, dan Brigpol Frengkey Abdullah.
Eko tersangkut masalah disiplin, kode etik, dan pidana penganiayaan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP. Lalu Habib terlibat kasus pencurian dan terjerat pasal 363 KUHP. Sedangkan Frengkey karena tidak masuk dinas atau desersi dan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a.
Dalam pernyataan resminya, Kombes Ino Harianto mengingatkan seluruh anggotanya agar bisa mengambil pelajaran dan contoh dari tiga personel polisi yang dipecat itu. Ia pun berharap tidak ada lagi personel Polri yang membuat pelanggaran yang sama.
“Setiap pelanggaran, pasti ada sanksi atau hukumannya, baik pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri. Ini sudah menjadi konsekuesi bagi siapa saja anggota Polri, yang melanggar disiplin ataupun tindak pidana, akan menanggungnya,” Ungkap Ino.
Ia juga berpesan seluruh anggotanya untuk menjauhi pelanggaran dan terus bekerja dan berbuat baik untuk institusi dan masyarakat. Untuk itu Ino berjanji personel yang berprestasi akan mendapat apresiasi atau reward. (*)
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Agar Indonesia Maju dari Kekayaan Biodiversitas, Kepala BPOM: Kolaborasi Riset dan Dunia Usaha
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya
-
Viral Perang Sarung di Grobogan Berujung Tragis, Ini 7 Fakta yang Terungkap
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Rating Calvin Verdonk dan Aksi Heroik Lille OSC Balikkan Keadaan Lawan Crvena Zvezda di Liga Europa
-
Tangis Ibu Fandi Ramadhan dan Radit Ardiansyah Pecah dalam RDPU Komisi III DPR
-
Cedera Parah 6 Bulan, Donny Warmerdam Kembali Bela PSIM Yogyakarta
-
Joseph Oetomo: Sosok di Balik PT Toba Pulp Lestari, Berapa Porsi Sahamnya?
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Tragedi Rel Kereta: 16 Nyawa Melayang, KAI Ingatkan Bahaya Ngabuburit di Jalur Terlarang