Metro.Suara.com - Tiga personel Polresta Bandar Lampung dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena tersangkut sejumlah masalah dan dianggap melanggar kode etik profesi kepolisian (KEPP).
PTDH itu sudah sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri. Upacara pemecatan atau PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, Senin kemarin.
Dari informasi yang dikumpulkan pada Selasa (6/9/2022), ketiga personel polisi yang dipecat itu adalah Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah, dan Brigpol Frengkey Abdullah.
Eko tersangkut masalah disiplin, kode etik, dan pidana penganiayaan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP. Lalu Habib terlibat kasus pencurian dan terjerat pasal 363 KUHP. Sedangkan Frengkey karena tidak masuk dinas atau desersi dan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a.
Dalam pernyataan resminya, Kombes Ino Harianto mengingatkan seluruh anggotanya agar bisa mengambil pelajaran dan contoh dari tiga personel polisi yang dipecat itu. Ia pun berharap tidak ada lagi personel Polri yang membuat pelanggaran yang sama.
“Setiap pelanggaran, pasti ada sanksi atau hukumannya, baik pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri. Ini sudah menjadi konsekuesi bagi siapa saja anggota Polri, yang melanggar disiplin ataupun tindak pidana, akan menanggungnya,” Ungkap Ino.
Ia juga berpesan seluruh anggotanya untuk menjauhi pelanggaran dan terus bekerja dan berbuat baik untuk institusi dan masyarakat. Untuk itu Ino berjanji personel yang berprestasi akan mendapat apresiasi atau reward. (*)
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Angkat Mitos Melegenda Papua, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Hadirkan Nuansa Horor Berbeda
-
12 Bank Bangkrut di Indonesia, Terbaru Izin BPR Syariah Gaido Dicabut
-
A Book of Maps for You, Ketika Sebuah Peta Menjadi Hadiah Perpisahan
-
Apakah Freckles di Wajah Bisa Hilang Sendiri atau Butuh Treatment?
-
Kakao Games dan The Grimm Entertainment Kolaborasi Kembangkan Game Webtoon
-
Tergiur Cuan Instan di Telegram, Bendahara RW di Malang Serahkan Rp126 Juta Kas Warga ke Penipu
-
Cinta yang Tumbuh di Tanah Suci: Menyusuri Sabar dalam Asmara di Atas Haram
-
Mimpi Potong Rambut, Apakah Pertanda Baik? Intip Maknanya
-
4 Tinted Sunscreen SPF 50 Buat Outdoor, Bikin Pori dan PIH Tersamarkan
-
Ulasan Novel Hospital Cafe, Langkah Berani Untuk Bahagia Kembali