Metro.Suara.com - Tiga personel Polresta Bandar Lampung dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena tersangkut sejumlah masalah dan dianggap melanggar kode etik profesi kepolisian (KEPP).
PTDH itu sudah sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri. Upacara pemecatan atau PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, Senin kemarin.
Dari informasi yang dikumpulkan pada Selasa (6/9/2022), ketiga personel polisi yang dipecat itu adalah Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah, dan Brigpol Frengkey Abdullah.
Eko tersangkut masalah disiplin, kode etik, dan pidana penganiayaan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP. Lalu Habib terlibat kasus pencurian dan terjerat pasal 363 KUHP. Sedangkan Frengkey karena tidak masuk dinas atau desersi dan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a.
Dalam pernyataan resminya, Kombes Ino Harianto mengingatkan seluruh anggotanya agar bisa mengambil pelajaran dan contoh dari tiga personel polisi yang dipecat itu. Ia pun berharap tidak ada lagi personel Polri yang membuat pelanggaran yang sama.
“Setiap pelanggaran, pasti ada sanksi atau hukumannya, baik pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri. Ini sudah menjadi konsekuesi bagi siapa saja anggota Polri, yang melanggar disiplin ataupun tindak pidana, akan menanggungnya,” Ungkap Ino.
Ia juga berpesan seluruh anggotanya untuk menjauhi pelanggaran dan terus bekerja dan berbuat baik untuk institusi dan masyarakat. Untuk itu Ino berjanji personel yang berprestasi akan mendapat apresiasi atau reward. (*)
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
4 Cara Menata Kamar Tidur Biar Hoki Sesuai Feng Shui, Lengkap dengan Rekomendasi Produk dari Azko
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Benjolan Hilang-Timbul pada Anak Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Hernia
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Jaring Bibit Unggul di Sumatra, 15 Atlet Muda Genggam Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Suhu Panas Picu Lonjakan Api, Damkar Kabupaten Bogor Ajak Warga Saling Tegur dan Waspada