Metro.Suara.com - Aipda Rudi Suryanto akhirnya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Tersangka penembakan atau pembunuhan berencana rekannya sendiri di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Korban bernama Aipda Ahmad Karnain.
Penetapan pemecatan tersangka Rudi dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, yang dikutip pada Jumat (9/9/2022).
“Hasil sidang kode etik menyatakan memberi sanksi PTHD (pemecatan Aipda Rudi Suryanto). Kita tuntaskan kasus ini dalam empat hari,” ungkap Pandra dalam pernyataan resminya.
Pemberhentian tersangka Aipda Rudi Suryanto berdasarkan sejumlah pasal. Yakni Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kemudian Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Terakhir Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pandra melanjutkan, terkait vonis yang dijatuhi, tersangka Rudi menyatakan menerima putusan.
Sebelumnya, tersangka pembunuh rekan sesama polisi Aipda Rudi Suryanto pada Kamis (8/9/2022) sidang komisi kode etik polisi, di Ruang Atmani Wedhana Mapolres Lampung Tengah. Sidang berlangsung terbatas belum selesai hingga Kamis siang.
Menurut informasi awal yang didapat, polisi sudah memeriksa sekitar 28 saksi yang diperiksa secara pararel. Sidang kode etik itu dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan.
Sidang menghadirkan tersangka Rudi, yang dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, atas korban Aipda Ahmad Karnain, yang juga rekannya di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Sejauh ini baru dua saksi yang dimintai keterangan.
Sebelumnya dalam rekonstruksi tergambar bahwa pembunuhan yang dilakukan Rudi sudah direncanakan. Hal itu terlihat saat tersangka mencoba terlebih dahulu senapannya di sebuah kebun singkong, sebelum sampai di rumah korban. (*)
Baca Juga: Pemkot Metro Gandeng Berbagai Kalangan Bantu Pelaku UMKM
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan