Metro.Suara.com - Aipda Rudi Suryanto akhirnya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Tersangka penembakan atau pembunuhan berencana rekannya sendiri di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Korban bernama Aipda Ahmad Karnain.
Penetapan pemecatan tersangka Rudi dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, yang dikutip pada Jumat (9/9/2022).
“Hasil sidang kode etik menyatakan memberi sanksi PTHD (pemecatan Aipda Rudi Suryanto). Kita tuntaskan kasus ini dalam empat hari,” ungkap Pandra dalam pernyataan resminya.
Pemberhentian tersangka Aipda Rudi Suryanto berdasarkan sejumlah pasal. Yakni Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kemudian Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Terakhir Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pandra melanjutkan, terkait vonis yang dijatuhi, tersangka Rudi menyatakan menerima putusan.
Sebelumnya, tersangka pembunuh rekan sesama polisi Aipda Rudi Suryanto pada Kamis (8/9/2022) sidang komisi kode etik polisi, di Ruang Atmani Wedhana Mapolres Lampung Tengah. Sidang berlangsung terbatas belum selesai hingga Kamis siang.
Menurut informasi awal yang didapat, polisi sudah memeriksa sekitar 28 saksi yang diperiksa secara pararel. Sidang kode etik itu dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan.
Sidang menghadirkan tersangka Rudi, yang dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, atas korban Aipda Ahmad Karnain, yang juga rekannya di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Sejauh ini baru dua saksi yang dimintai keterangan.
Sebelumnya dalam rekonstruksi tergambar bahwa pembunuhan yang dilakukan Rudi sudah direncanakan. Hal itu terlihat saat tersangka mencoba terlebih dahulu senapannya di sebuah kebun singkong, sebelum sampai di rumah korban. (*)
Baca Juga: Pemkot Metro Gandeng Berbagai Kalangan Bantu Pelaku UMKM
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Ahmad Dhani: Kalau Saya Sudah Talak Maia Estianty, Menikahi Adiknya pun Boleh
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
5 Drama China Tema Kerajaan Tayang di Netflix, Ada Unveil Jadewind
-
Menanti Cukup Lama, Persipura Siap Habis-habisan Demi Comeback ke Kasta Tertinggi
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta vs Persib Bandung Dipindah ke Samarinda, Jakarta Tak Dapat Izin
-
Di Ambang Senja Majapahit: Membaca Sabda Palon 4 karya Damar Shashangka
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Tampil Gaya Tak Bikin Merana: Intip Pesona Mantan Mobil Dinas Pejabat, Harga di Bawah LCGC