Metro.Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai sebagai upaya membantu masyarakat yang terimbas kenaikan harga bahan bakar minyak atau BLT BBM. Bantuan itu mulai disalurkan sejak awal September 2022 lalu.
Jika anda sudah terdaftar sebagai penerima melalui situs Kemensos, anda bisa mengambil bantuan di kantor pos terdekat dengan sejumlah syarat berikut:
1. Membawa surat undangan pencairan, KTP, dan KK ke kantor pos terdekat (undangan pencairan diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat ).
2. Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan
3. Ambil nomor antrian anda
4. Serahkan berkas yang ada bawa
5. Setelah berkas mendapatkan verifikasi dari pihak kantor pos, Anda bisa mendapatkan BLT BBM
Adapun besaran BLT BBM nya adalah Rp150.000 per bulan per orang. Menurut informasi yang dikutip dari setkab.go.id, Selasa (13/9/2022), BLT BBM diberikan sebagain bantuan sosial tambahan dari pengalihan subsidi BBM. Anggarannya mencapai Rp12,4 triliun dan akan dibagikan pada masyarakat yang terdampak.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, ada sebanyak 20,65 juta penerima BLT BBM dari keluarga penerima manfaat. Bantuan akan disalurkan oleh Kemensos melalui PT Pos Indonesia dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca Juga: Keluarga Ini Mendadak Kaya Usai Bongkar Tabungan, Mau Dipakai Umrah
Kemensos sendiri menjanjikan jika penyaluran BLT BBM akan tepat sasaran, salah satunya juga dengan mekanisme jemput bola. Pola ini digunakan bagi penerima yang kondisinya tidak memungkinkan untuk datang mengambil sendiri.
Bantuan akan diantarkan ke rumah-rumah penerima secara langsung, namun hanya berlaku bagi penerima yang sakit, lansia, dan benar-benar tidak bisa datang mengambil ke PT Pos Indonesia. Namun ingat, penerima yang mendapatkan BLT BBM syaratnya harus sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut, cek informasinya berikut ini:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
3. Masukkan nama penerima bantuan sesuai KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
John Herdman Buka Peluang bagi Pemain Terpinggirkan Kembali ke Timnas Indonesia
-
Mobil Jetour T2 Buatan Mana? Habis Dilalap Api usai Senggolan dengan BMW di Tol Jagorawi
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Keluarga yang Tak Dirindukan: Potret Pahit Generasi Sandwich di Netflix
-
Apakah HP Kemasukan Air Bisa Diperbaiki? Ini 5 Rekomendasi Ponsel Tangguh Tahan Air
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Apakah Sepeda Lipat Bisa Naik KRL? Cek 5 Rekomendasi Paling Kokoh yang Penuhi Syarat
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
4 Moisturizer Lokal Licorice untuk Wajah Cerah dan Lembap Sepanjang Hari
-
5 Brand Parfum Lokal Anti Mainstream, Wajib Masuk Koleksi!