/
Selasa, 13 September 2022 | 19:59 WIB
Syarat Pencairan BLT BBM ((Unsplash))

Metro.Suara.com - Jika anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan langsung tunai untuk masyarakat yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minya atau BLT BBM, anda bisa mendaftar di situs kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun syarat penerima BLT BBM adalah sebagai berikut:

1. Warga miskin atau rentang miskin.

2. Bukan ASN, TNI dan Polri.

3. Terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat dalam DTKS Kemensos.

4. Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mulia menyalurkan bantuan langsung tunai sebagai upaya membantu masyarakat yang terimbas kenaikan harga bahan bakar minyak atau BLT BBM. Bantuan itu mulai disalurkan sejak awal September 2022 lalu.

Jika anda sudah terdaftar sebagai penerima melalui situs Kemensos, anda bisa mengambil bantuan di kantor pos terdekat dengan sejumlah syarat berikut:

1. Membawa surat undangan pencairan, KTP, dan KK ke kantor pos terdekat (undangan pencairan diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat ).

Baca Juga: Ini Cara Ambil BLT BBM di Kantor Pos dan Cara Cek Login Penerima

2. Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan

3. Ambil nomor antrian anda

4. Serahkan berkas yang ada bawa

5. Setelah berkas mendapatkan verifikasi dari pihak kantor pos, Anda bisa mendapatkan BLT BBM

Adapun besaran BLT BBM nya adalah Rp150.000 per bulan per orang. Menurut informasi yang dikutip dari setkab.go.id, Selasa (13/9/2022), BLT BBM diberikan sebagain bantuan sosial tambahan dari pengalihan subsidi BBM. Anggarannya mencapai Rp12,4 triliun dan akan dibagikan pada masyarakat yang terdampak.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, ada sebanyak 20,65 juta penerima BLT BBM dari keluarga penerima manfaat. Bantuan akan disalurkan oleh Kemensos melalui PT Pos Indonesia  dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Load More