Metro, Suara.com-Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e_Berpadu) di lantai 12 Gedung Tower Mahkamah Agung RI,Rabu, (14/92022).
Sosialisasi yang berlangsung secara virtual ini dihadiri Dirjen Badan Peradilan Umum, Dirjen Badan Peradilan Agama, Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara serta diikuti satuan kerja lingkungan peradilan seluruh Indonesia.
Sebagaimana telah diketahui pada 19 Agustus 2022 lalu, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung yang ke-77, kita telah meluncurkan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau disingkat e_BERPADU pada 7 wilayah Pengadilan Tingkat Banding yang ditunjuk sebagai pilot project.
Syarifuddin menjelaskan aplikasi ini merupakan bentuk upaya MA dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana
"Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas membangun sebuah aplikasi layanan pra persidangan yang kemudian diberi nama Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau e_BERPADU,"ujarnya.
Aplikasi e_BERPADU menurutnya telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan, yaitu Pelimpahan berkas perkara secara elektronik,Izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, Perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, Izin besuk tahanan secara elektronik, Permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan Penetapan diversi dan pembantaran
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, mengatakan Biro Hukum dan Humas telah melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada seluruh wilayah Pilot Project dengan menugaskan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA bersama Tim Pengembangan IT MA untuk melakukan sosialisasi Aplikasi e-Berpadu.
Sobandi menambahkan bahwa dari segi sarana prasarana berupa server dan storage masih memungkinkan untuk implementasi Seluruh Indonesia, dimana estimasi ukuran dokumen per perkara diperkirakan sejumlah 320 Megabyte dan jumlah perkara pidana tahun 2022 sebanyak 200.000 perkara.
"Aplikasi e_BERPADU telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kaitannya dengan keamanan aplikasi,"pungkas Sobandi.
Baca Juga: Gubernur Arinal Berikan Bantuan Bagi PKH, TKSK, Tagana dan Pordam
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui