Metro, Suara.com-Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e_Berpadu) di lantai 12 Gedung Tower Mahkamah Agung RI,Rabu, (14/92022).
Sosialisasi yang berlangsung secara virtual ini dihadiri Dirjen Badan Peradilan Umum, Dirjen Badan Peradilan Agama, Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara serta diikuti satuan kerja lingkungan peradilan seluruh Indonesia.
Sebagaimana telah diketahui pada 19 Agustus 2022 lalu, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung yang ke-77, kita telah meluncurkan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau disingkat e_BERPADU pada 7 wilayah Pengadilan Tingkat Banding yang ditunjuk sebagai pilot project.
Syarifuddin menjelaskan aplikasi ini merupakan bentuk upaya MA dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana
"Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas membangun sebuah aplikasi layanan pra persidangan yang kemudian diberi nama Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau e_BERPADU,"ujarnya.
Aplikasi e_BERPADU menurutnya telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan, yaitu Pelimpahan berkas perkara secara elektronik,Izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, Perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, Izin besuk tahanan secara elektronik, Permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan Penetapan diversi dan pembantaran
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, mengatakan Biro Hukum dan Humas telah melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada seluruh wilayah Pilot Project dengan menugaskan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA bersama Tim Pengembangan IT MA untuk melakukan sosialisasi Aplikasi e-Berpadu.
Sobandi menambahkan bahwa dari segi sarana prasarana berupa server dan storage masih memungkinkan untuk implementasi Seluruh Indonesia, dimana estimasi ukuran dokumen per perkara diperkirakan sejumlah 320 Megabyte dan jumlah perkara pidana tahun 2022 sebanyak 200.000 perkara.
"Aplikasi e_BERPADU telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kaitannya dengan keamanan aplikasi,"pungkas Sobandi.
Baca Juga: Gubernur Arinal Berikan Bantuan Bagi PKH, TKSK, Tagana dan Pordam
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Honor Siapkan HP Flagship Kompak Baterai 8.000mAh
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
5 Rekomendasi Isi Hampers Low Budget, Mulai dari Rp20 Ribuan Saja
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender
-
Permata Bank Raup Laba Rp3,6 Triliun, Segini Bocoran Dividen
-
Iran Serukan Perlawanan Total: Blokir Selat Hormuz, Siap Harga Minyak Tembus USD 200
-
KPop Demon Hunters 2 Segera Tiba, Netflix Resmi Umumkan Rencana Produksi
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Viral Artis Jual Preloved Sampai Celana Dalam Anak dan Handuk Bekas, Siapa?
-
Jelang Lebaran, Bank Mandiri Siapkan Mudik Gratis ke 80 Kota