/
Sabtu, 17 September 2022 | 13:48 WIB
Koalisi IBUKOTA Rayakan Ulang Tahun Kemenangan Gugatan Warga Negara atas Hak Udara Bersih (Green Peace)

Metro, Suara.com-Koalisi IBUKOTA memperingati satu tahun kemenangan gugatan warga negara atas hak udara bersih di depan Balai Kota DKI Jakarta, (16/9).

Pengkampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu menjelaskan aksi ini dilakukan untuk mengingatkan Gubernur DKI Jakarta -yang memilih tidak banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setahun lalu- agar segera menjalankan kewajibannya.

Bondan Andriyanu, berharap Gubernur DKI Jakarta bisa menjadi contoh positif bagi para tergugat lain yang memilih banding yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

“Gubernur DKI Jakarta memang tidak banding, tetapi dia juga belum maksimal dalam menjalankan kewajibannya melindungi warga terkait hak mendapatkan udara bersih. Seharusnya, saat Gubernur DKI Jakarta tidak banding, dia bisa menjalankan putusan pengadilan yang di antaranya adalah mengendalikan sumber polutan dari benda bergerak dan tidak bergerak, melakukan transparansi terhadap rencana pengendalian polusi udara, dan melibatkan partisipasi publik, dengan sebaik-baiknya,” tutur Bondan di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Data dari Nafas Indonesia dalam satu tahun terakhir (14 September 2021-14 September 2022) menunjukkan bahwa hanya ada satu bulan yakni Desember 2021 di mana kualitas udara di DKI Jakarta mengalami perbaikan. Pada bulan tersebut, nilai PM2.5 menurun karena musim hujan. Namun, memasuki musim kemarau (Juni-Juli 2022), nilai PM2.5 kembali melonjak.

Dari lima wilayah yang telah didata yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara, tak ada satu pun yang menunjukkan nilai rata-rata tahunan PM2.5 sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yakni 5 µg/m³ per tahun. Sebaliknya, kelima wilayah DKI Jakarta tersebut melampaui rekomendasi WHO hingga 7,2 kali lipat.

Rata-rata tahunan PM2.5 untuk Jakarta Pusat dan Jakarta Utara berada di kategori moderate, sedangkan tiga wilayah lain berada di kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif. Paling tinggi adalah wilayah Jakarta Timur dengan rata-rata tahunan PM2.5 mencapai 44 µg/m³ atau melampaui rekomendasi WHO sampai 8,8 kali lipat.

Menurutnya semakin banyak penelitian yang menemukan fakta bahwa polusi udara terbukti memberi dampak buruk pada kesehatan fisik dan mental manusia, serta bisa memangkas angka harapan hidup manusia di seluruh dunia hingga 2,2 tahun. Kunci perubahan tetap berada di tangan pemerintah pusat, terutama sekarang, saat pemerintah daerah sudah memasuki status demisioner.

"Polusi udara merupakan salah satu persoalan lingkungan terbesar yang bisa menimbulkan risiko terhadap kesehatan. Pemerintah harus tegas untuk menghentikan sumber-sumber pencemar udara, dan memastikan terpenuhinya hak warga negara untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat,"pungkas Bondan.

Baca Juga: Wacana Kompor Gas Bakal Diganti Kompor Listrik, Lebih Ekonomis Mana?

Load More