Suara.com - Presiden Jokowi memerintahkan pengalihan kompor gas berbasis energi impor (LPG) ke kompor berbasis energi domestik (kompor listrik) atau yang lebih dikenal dengan nama kompor induksi.
PLN akan melakukan konversi kompor gas elpiji ke kompor listrik pada tahun ini. Rencananya, PLN akan menargetkan para pelanggan listrik subsidi untuk beralih menggunakan kompor induksi.
Adapun berikut serba-serbi seputar isu kompor elpiji yang akan diganti menjadi kompor listrik.
Menghemat Dana APBN
PLN mengklaim konversi kompor elpiji ke kompor induksi bisa menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena harga keekonomian listrik lebih murah ketimbang harga keekonomian elpiji.
Disampaikan oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, pihaknya telah melakukan uji klinis terhadap 2.000 proyek percontohan di Solo dan Bali.
Berdasarkan hitungan PLN, konversi kompor elpiji ke kompor listrik dalam skala besar mampu menghemat APBN sebesar Rp330 miliar per tahun untuk 300 ribu keluarga penerima manfaat pada tahun 2022.
Tahun depan, program konversi ini menargetkan 5 juta keluarga penerimaan manfaat yang diproyeksikan bisa menghemat biaya sekitar Rp5,5 triliun per tahun.
Pengguna Kompor Listrik Bisa Pakai Jalur Khusus
Baca Juga: Sebelum Beralih dari Gas Elpiji, Cek Kelebihan dan Kekurangan Kompor Listrik Induksi
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (14/9/2022), Dirut PLN Darmawan Prasodjo juga mengungkapkan para pengguna kompor listrik nantinya akan memakai jalur khusus.
Maknanya, penggunaannya ini tidak akan mengganggu listrik yang sudah terpasang. Ia menyebut ada kesalahpahaman terkait PLN mendorong masyarakat miskin pengguna listrik 450 VA untuk beralih memakai kompor induksi.
Darmawan memastikan program tersebut tidak menambah beban biaya listrik masyarakat. Sebab, akan memakai jalur khusus yang berbeda dengan daya listrik yang sudah terpasang di rumah.
Bisa Memasak Lebih Cepat
Darmawan menyebut, berdasarkan arahan Kementerian ESDM, kompor listrik harus lebih cepat dalam memasak dibandingkan dengan kompor elpiji tiga kilogram.
Dengan begitu, PLN juga melalukan perubahan spesifikasi kompor listrik. Apabila memasak air menggunakan kompor elpiji memerlukan waktu 10 menit 29 detik, maka dengan kompor induksi 1.800 watt kecepatannya bisa diturunkan menjadi 8 menit 47 detik.
Berita Terkait
-
Sebelum Beralih dari Gas Elpiji, Cek Kelebihan dan Kekurangan Kompor Listrik Induksi
-
5 Perbedaan Kompor Induksi dengan Kompor Gas, Benarkah Lebih Hemat?
-
CEK FAKTA: Daya Listrik 450 VA Akan Dihapus
-
Siap-siap Gas Melon 3 Kg Bakal Ditarik, Ini Gantinya Dari Pemerintah
-
Politikus DPR Usulkan Penghapusan Daya Listrik 450 VA
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian