Metro.Suara.com - Sebanyak 13.254 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu disita jajaran Polres Mesuji, Lampung dari delapan tersangka. Uang yang sekilas mirip aslinya itu awalnya disita dari tangan tersangka bernama Suwardi yang mengaku mendapatkannya Tamtamo, warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menurut keterangan Kapolres Mesuji AKBP Yuli Hariyudo, rumah Tamtamo digunakan sebagai tempat mencetak uang palsu tersebut.
Lalu, lanjut Hariyudo, setelah dilakukan pengembangan ditangkap lagi tersangka Susanto dan Sayhroni warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, Syahdi warga Mesuji, Ratu dan Sumini warga Serang, Banten lalu Purwanto warga Bandung dan Tri Hendro yang juga warga Sukoharjo.
“Terungkapnya sindikat pengedar uang palsu itu berawal dari transaksi di ATM mini di Kecamatan Simpang Pematang yang dilakukan oleh Suwardi dan Syahdi warga Mesuji,” ungkap Hariyudo kepada awak media yang dikutip pada Kamis (27/10/2022) sore.
Korban yang merasa dirugikan lalu melaporkan penipuan itu ke Polsek Simpang Pematang. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti uang palsu dan peralatan cetaknya seperti layar monitor, CPU, detektor UV, printer, dan beberapa rim kertas.
“Tiga orang lagi yang masih belum diamankan menjadi daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang ikut hadir dalam gelar perkara di Mapolres Mesuji.
Para tersangka melanggar pasal tindak pidana rupiah palsu dalam pasal 36 dan pasal 37 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan bagaimana pengaruh pasal 36 dan pasal 37 undang-undang nomor 7 tahun 2011 terhadap kejahatan memalsukan mata uang atau uang kertas dalam kitab undang-undang hukum pidana.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dalam hal memalsukan dan hukuman maksimal 15 tahun karena mengedarkannya," tutup Pandra. (*)
Baca Juga: Nekat! Pemuda Mesuji Edarkan Ribuan Pil Hexymer Akhirnya Ditangkap
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Debut Impresif di Piala Dunia 2026, Luis Diaz: Saya Mewujudkan Mimpi Masa Kecil
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Mandalika Kembali Jadi Panggung MotoGP 2026, Indonesia Incar Efek Besar Pariwisata