Metro.Suara.com - Tim gabungan Tekab 308 Polsek Pugung dan Polres Tanggamus menangkap pelaku pembuangan bayi laki-laki, di sungai Dusun Suka Bangun, Desa Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial EL (23) yang diketahui adalah warga Kecamatan Bulok. Penangkapan terungkap karena rumah tersangka yang tidak jauh dari TKP penemuan mayat bayi.
Mayat bayi laki-laki tersebut diketahui pertama kali oleh seorang saksi bernama Sartini. Ia melihat benda seperti ada boneka yang tersangkut di atas batu aliran sungai.
Sebelumnya, EL merantau di Pulau Jawa dan baru sebulan kembali ke rumahnya. Ia telah dua kali hamil akibat perbuatan terlarang bersama seorang laki-laki asal Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, usai melakukan olah TKP dan evakuasi mayat bayi laki-laki yang ditemukan, pihaknya segera melakukan penyelidikan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui seorang perempuan mencurigakan yang diduga merupakan pembuang bayi laki-laki tersebut. Sempat dilakukan tindakan persuasif sehingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku berhasil teridentifikasi sekitar 27 jam pasca penemuan mayat bayi tersebut, selanjutnya pelaku diamankan pada Kamis, 27 Oktober 2022, pukul 18.00 WIB,” ujarnya dalam siaran pers tertulisnya yang dikutip pada Jumat (28/10/2022).
Ori Wiryadi menjelaskan, pelaku mengakui telah melahirkan dan membuang bayinya di TKP. Hal ini disebabkan karena bayi hasil hubungan terlarang bersama pacarnya di wilayah bogor.
“Berdasarkan keterangan pelaku, bayi tersebut dilahirkan seorang diri tanpa bantuan medis di kamar mandi rumah, sehari sebelumnya. Namun setelah beberapa jam bayi meninggal, sehingga ia memutuskan membuangnya ke pinggir sungai, dengan jarak 300 meter dari rumahnya,” jelasnya.
Baca Juga: Satu Korban Banjir Bandang Lamsel Ditemukan, Basarnas Cari Lainnya
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa kain warna putih yang dgunakan pelaku untuk membungkus bayi saat dibuang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 341 KUHPidana atau Pasal 342 KUHPidana dan Pasal 76c Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Solusi Cepat Kartu ATM BRI Tertelan di Mesin ATM
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Belanja Sampai Tengah Malam Jelang Lebaran, Mal Ini Hadirkan Diskon Besar-besaran hingga 80%!
-
5 Rekomendasi HP Baterai 7.000 mAh Termurah 2026, Kuat 2 Hari Tanpa Charger
-
AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Setia Mudik ke Kampung Halaman dan Siagakan Ratusan Posko
-
Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Truk Tronton Selama Arus Mudik Lebaran
-
MacBook vs Laptop Windows: Mana yang Lebih Worth It untuk Dibeli?
-
Jelang Lebaran, Bea Cukai Antisipasi Lonjakan Arus Barang di Tanjung Priok
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya
-
45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Maret 2026: Raih 20 Ribu Gems dan Kilas Balik 115-117