Metro.Suara.com - Tim gabungan Tekab 308 Polsek Pugung dan Polres Tanggamus menangkap pelaku pembuangan bayi laki-laki, di sungai Dusun Suka Bangun, Desa Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial EL (23) yang diketahui adalah warga Kecamatan Bulok. Penangkapan terungkap karena rumah tersangka yang tidak jauh dari TKP penemuan mayat bayi.
Mayat bayi laki-laki tersebut diketahui pertama kali oleh seorang saksi bernama Sartini. Ia melihat benda seperti ada boneka yang tersangkut di atas batu aliran sungai.
Sebelumnya, EL merantau di Pulau Jawa dan baru sebulan kembali ke rumahnya. Ia telah dua kali hamil akibat perbuatan terlarang bersama seorang laki-laki asal Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, usai melakukan olah TKP dan evakuasi mayat bayi laki-laki yang ditemukan, pihaknya segera melakukan penyelidikan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui seorang perempuan mencurigakan yang diduga merupakan pembuang bayi laki-laki tersebut. Sempat dilakukan tindakan persuasif sehingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku berhasil teridentifikasi sekitar 27 jam pasca penemuan mayat bayi tersebut, selanjutnya pelaku diamankan pada Kamis, 27 Oktober 2022, pukul 18.00 WIB,” ujarnya dalam siaran pers tertulisnya yang dikutip pada Jumat (28/10/2022).
Ori Wiryadi menjelaskan, pelaku mengakui telah melahirkan dan membuang bayinya di TKP. Hal ini disebabkan karena bayi hasil hubungan terlarang bersama pacarnya di wilayah bogor.
“Berdasarkan keterangan pelaku, bayi tersebut dilahirkan seorang diri tanpa bantuan medis di kamar mandi rumah, sehari sebelumnya. Namun setelah beberapa jam bayi meninggal, sehingga ia memutuskan membuangnya ke pinggir sungai, dengan jarak 300 meter dari rumahnya,” jelasnya.
Baca Juga: Satu Korban Banjir Bandang Lamsel Ditemukan, Basarnas Cari Lainnya
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa kain warna putih yang dgunakan pelaku untuk membungkus bayi saat dibuang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 341 KUHPidana atau Pasal 342 KUHPidana dan Pasal 76c Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123