Metro, Suara.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo membuka Sosialisasi dan Konsultasi Publik Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) di Kelurahan Karangrejo, Metro Utara, Rabu (9/11/2022)
Sosialisasi yang digelar di lokasi TPA ini selain dihadiri warga masyarakat sekitar turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapolsek Metro serta Danramil Metro Utara, Tim Penyusun AMDAL dari Universitas Lampung serta Dinas PUTR selaku pemrakarasa kegiatan.
Plt Kadis PUTR Kota Metro Robby mengatakan Pemerintah Kota Metro berencana akan melaksanakan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah beserta fasilitas pendukungnya di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Metro Utara Kota Metro seluas 7,26 Ha dengan teknologi yang digunakan Sanitary Landfill dan berkapasitas 70 s.d 80 ton/hari sampah.
"Rencana pembangunan tersebut diperkirakan dapat menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap lingkungan. Pemrakarsa akan mengantisipasi dampak tersebut melalui pendekatan teknologi, sosial dan institusi yang akan diuraikan lebih rinci dalam dokumen AMDAL,"ujarnya,
Robby menambahkan dikarenakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro belum memiliki Lisensi Komisi Penilai AMDAL (KPA), maka sebagai penilai dokumen AMDAL tersebut akan dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi Lampung.
Fatoni salah seorang penyusun AMDAL menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL, dengan jenis kegiatan Pembangunan TPA Sampah dengan Sistem Controlled landfill/sanitary landfill termasuk instalasi penunjangnya dengan kapasitas < 500 ton/hari wajib memiliki Dokumen Lingkungan.
"Untuk itulah sosialisasi dan konsultasi publik ini digelar dalam rangka menyerap berbagai aspirasi masyarakat,"pungkasnya.
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Maghrib Bandar Lampung Hari Ini Jam Berapa? Ini Jadwal Buka Puasa 5 Maret 2026
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
Clean dan Classy, 4 Ide Outfit Hitam ala Jessica Jung untuk Daily Look
-
7 Fitur Unggulan iPhone 17e: Bakal Rilis di Indonesia, Harga Mulai Rp10 Jutaan
-
Maghrib Palembang Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa 5 Maret 2026
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas IX Uji Kemampuan Halaman 190
-
Gak Perlu Teriak di Jalan: Kontrak Sosial Sahur Kini Pindah ke Grup WhatsApp