Metro, Suara.com- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan indikator penilaian kota bersih.Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan menggelar Seminar Kajian Strategi Penentuan Indikator Penilaian Kota Bersih.
BSKDN Kemendagri menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara Farikha Endah, Sekjen Perkumpulan Ahli Lingkungan Indonesia (IESA) Lina Tri Mugi Astuti, Sekretaris Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tulus Laksono, serta Direktur Lingkungan Hidup Bappenas Medrilzam.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menjelaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan perhatian terhadap lingkungan hidup di daerah.
Oleh karena itu, Mendagri telah mengarahkan beberapa komponen di Kemendagri untuk menyusun konsep penilaian Kota Bersih.
“Kami dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri telah melakukan langkah awal dengan melaksanakan kegiatan Forum Diskusi Aktual (FDA) dengan judul Kesiapan Pemerintah Daerah untuk Penilaian Kota Bersih,” ujar Yusharto di Jakarta, Selasa, (8/11/2022).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan komponen terkait di Kemendagri maupun kementrian/lembaga, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan konsep variabel dan indikator dalam penilaian kota bersih.
Ia juga mengajak agar pihak yang hadir dalam seminar tersebut dapat menganalisis variabel yang dibutuhkan dalam penyusunan indeks kota bersih dan indikator yang perlu dimasukkan ke masing-masing variabel indeks.
Yusharto berharap adanya masukan dari berbagai narasumber dan peserta yang hadir dalam seminar tersebut.
"Kami sangat membutuhkan kontribusi positif dari seluruh peserta seminar pada hari ini,” tandasnya.
Baca Juga: BSKDN Kemendagri Uji Coba Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah di 34 Provinsi
Sementara itu, Kepala Puslitbang Keuangan Daerah BSKDN Kemendagri Heru Tjahyono juga berharap seminar kajian strategis tersebut dapat menghasilkan rekomendasi atau saran kepada Mendagri maupun kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah (Pemda) dalam membina atau melaksanakan kebijakan kota bersih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar