/
Senin, 16 Januari 2023 | 21:25 WIB
Jaksa menyebut Putri Candrawathi sudah diperingatkan Kuat Ma'ruf soal perselingkuhannya dengan Brigadir J. ((Suara.com/Rakha))

Jaksa penuntut umum menilai Kuat Ma'ruf sudah mengetahui adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuat bahkan pernah memperingatkan Putri terkait masalah itu. Ia menggunakan ungkapan, duri dalam rumah tangga untuk menggambarkan afair dalam keluarga Jenderal Ferdy Sambo tersebut.

"Sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membaca tuntutan atas Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Kuat, terang jaksa menyampaikan peringatan kepada Putri di Magelang, Jawa Tengah pada sekitar 7 Juli setelah terjadi insiden yang melibatkan Brigadir J.

Menurut jaksa ketika itu Kuat menghampiri Putri yang duduk di lantai rumah dan menyarankan agar perempuan itu melaporkan Brigadir J ke suaminya, Ferdy Sambo. Ketika itulah ia menggunakan istilah duri dalam daging.

Kisah tentang peringatan kepada Putri itu disampaikan Kuat sediri kepada penegak hukum baik sebagai saksi maupun terdakwa. 

"Kuat Ma'ruf... mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi agar melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi. Yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," beber jaksa.

Dalam sidang yang sama jaksa juga meyakini ada perselingkuhan antara Putri dengan Brigadir J dan menepis cerita soal pelecehan seksual.

Kesimpulan itu diyakini jaksa berdasarkan sejumlah keterangan saksi, antara lain soal Putri yang tidak mandi usai mengaku dilecehkan dan pengakuan asisten rumah tangga yang tak melihat adanya pelecehan seksual/

Baca Juga: Makin Panas! Unggah Foto Ferry Irawan Ditahan, Hotman Paris: Mana Hotma Sitompul?

Adapun Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Load More