/
Rabu, 18 Januari 2023 | 11:00 WIB
Sidang Ferdy Sambo ((Suara.com/Alfian Winanto))

Kekecewaan terus disampaikan pihak keluarga korban atas tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti misalnya disampaikan kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, di program Catatan Demokrasi di kanal YouTube tvOneNews. Martin berpendapat bahwa kejahatan Ferdy Sambo begitu luar biasa sehingga layak mendapat ganjaran setimpal.

Martin tak menampik bahwa vonis yang dijatuhkan haruslah yang terbaik dan paling adil untuk semua pihak. "Nanti misal ketika divonis mati ada percobaan, ya vonis saja dulu, tuntut saja dulu, itu kan urusan lain waktu," terang Martin, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Martin lantas membandingkan kasus Sambo dengan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, oleh istrinya sendiri, Zuraida Hanum.

"Di Medan, seorang hakim dibunuh secara berencana oleh istrinya dan companion mereka, itu dituntut maksimal, padahal tidak ada obstruction of justice," ungkap Martin.

Di mata Martin, perintangan penyidikan yang menjerat sejumlah petugas kepolisian merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. Pasalnya sekelompok polisi yang datang ke Jambi juga tega mengintimidasi keluarga korban.

Bahkan Martin menyamakan kedatangan para petugas polisi itu dengan Pasukan Cakrabirawa yang menculik sejumlah anggota TNI pada 30 September 1965.

"Karena tidak hanya dalam menutupi jejak pembunuhannya Yosua, bahkan mereka pun datang ke rumah almarhum, mengintimidasi ibunya bapaknya, menutup pintu menggunakan sepatu PDH, datang seperti Pasukan Cakrabirawa. Ini luar biasa, tidak bisa kita anggap sepele," kata Martin.

Selain itu, Martin juga mengaitkan kejahatan Sambo dengan besarnya dampak yang dirasakan institusi kepolisian. Pasalnya citra Polri langsung rusak akibat perbuatan Sambo.

Baca Juga: Jumlah Orang Miskin di Indonesia Naik, Anak Buah Sri Mulyani Salahkan Inflasi

"Ini jelas, kegaduhan dan citra polisi hancur akibat kasus ini," pungkas Martin menegaskan.

Sementara di kesempatan berbeda, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, juga menilai JPU seharusnya mengajukan tuntutan maksimal untuk Sambo.

"Biasanya kalau tidak ada hal yang meringankan di dalam pertimbangan jaksa, biasanya hukumannya maksimal, yaitu hukuman mati," ujar Kamaruddin di program Obrolan Malam di kanal YouTube BeritaSatu.

Load More