Suara.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo akhirnya dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai bahwa Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
"Menuntut, mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo, memutuskan, menyatakan perbuatan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata JPU.
Publik masih salah mengartikan arti hukuman seumur hidup
Publik kini menyambut hasil tuntutan tersebut dengan berbagai reaksi. Beberapa dari mereka menyayangkan tuntutan yang relatif ringan diberikan kepada Sambo.
Adapun Sambo yang terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
Sebagian publik juga tak jarang menyalahartikan maksud hukuman penjara seumur hidup. Adapun segelintir pihak masih mengartikan bahwa hukuman seumur hidup berarti waktu lama terdakwa menempuh penjara adalah sesuai dengan usianya.
Misal, publik mengartikan bahwa Ferdy Sambo yang kini berumur 49 tahun, maka akan dihukum dengan jangka waktu demikian.
Sayangnya, tidak seperti itu maksud hukuman seumur hidup.
Arti hukuman seumur hidup: Mendekam di penjara hingga akhir hayat
Mengutip laman Hukum Online, hukuman seumur Pasal 12 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."
Lebih lanjut dalam laman yang sama, hukuman seumur hidup berarti terdakwa harus menempuh hukuman penjara hingga dirinya meninggal dunia.
“Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan," bunyi penjelasan ahli sebagaimana yang dirilis di lama Hukum Online.
Jika hukuman seumur hidup diartikan sebagai terdakwa dihukum sesuai dengan usianya, maka hukuman pidana tersebut termasuk 'hukuman penjara dalam waktu tertentu'.
Tag
Berita Terkait
-
'Dalilnya dari Mana?' Irma Hutabarat Pertanyakan Simpulan Jaksa Soal Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi
-
Ini Poin Penting dari Hasil Sidang Tuntutan Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Presiden Bisa Jadi Kunci 'Penyelamat'
-
'Agar Korban Mudah Dieksekusi' Jaksa Ungkap Alasan Ferdy Sambo Ambil Senjata Milik Brigadir Yosua
-
Jaksa Pakai Ayat Injil Saat Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis