/
Rabu, 18 Januari 2023 | 10:26 WIB
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak dan Ferdy Sambo. ((Suara.com/Arga))

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah menuju babak akhir. Tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sudah dijatuhi tuntutan yang terus menjadi buah bibir.

Misalnya saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini menimbulkan ketidakpuasan dari banyak pihak, termasuk keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Apalagi karena menurut pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, pembunuhan anak kliennya sudah direncanakan sejak Juni 2022. Lalu peristiwa 8 Juli 2022 adalah simulasi pertama dari percobaan pembunuhan Yosua.

Hal ini seperti disampaikan Kamaruddin di program Obrolan Malam di kanal YouTube BeritaSatu.

"Biasanya kalau tidak ada hal yang meringankan di dalam pertimbangan jaksa, biasanya hukumannya maksimal, yaitu hukuman mati," ungkap Kamaruddin, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Kamaruddin lantas beralih menyoroti kualitas kejahatan sang mantan Kadiv Propam Polri. "Begitu luar biasa, yaitu sudah merancang kejahatan sejak bulan Juni 2022," tutur Kamaruddin.

"Kemudian mereka mengirim istri dan Yosua ke Magelang, lalu mereka melakukan dugaan simulasi pembunuhan satu minggu pertama itu," sambung Kamaruddin.

Kamaruddin mendasarkan pernyataannya terhadap beberapa analisis yang, menurutnya, dapat dilihat bila penyidik berkenan memeriksa CCTV lain dari lingkup tetangga rumah.

"Bagaimana peran dari seseorang membunyikan petasan supaya antara bunyi pistol dengan petasan itu saru. Bagaimana peran seseorang yang dirancang cuti untuk mengamankan situasi Duren Tiga dengan berdagang siomai," jelas Kamaruddin.

Baca Juga: Pesan Surya Paloh Saat Pertemuan NasDem: Jangan Paksakan Cari Dwitunggal Koalisi Perubahan

"Bagaimana si Kodir memandu antara bunyi petasan di taman dengan memberi kode ke dalam untuk menembak, jadi petasan dulu bunyi baru tembakan di dalam. Bagaimana si Romer dan si Daden menjaga di luar, apakah aman atau tidak," lanjutnya.

Kamaruddin menilai banyak kejanggalan dalam penyelesaian kasus pembunuhan berencana ini, termasuk belum semua pelaku dijadikan terdakwa.

"Selain tidak terjerat dengan hukuman maksimum, tetapi para pelaku ini belum semua dijerat dengan Pasal 340 maupun 338. Karena penyidik dan jaksa tidak maksimum kerjanya, karena Ferdy Sambo ini kan The Godfather," terang Kamaruddin.

"Dia mengelola kue atau uang yang sangat besar, Rp155 triliun, dugaan dari judi online, belum lagi dari narkotika atau narkoba, belum lagi dari prostitusi dan sebagainya, dan itu mengalir sampai jauh," sambungnya.

Kamaruddin menyayangkan hal-hal mencurigakan itu tidak digali lebih lanjut di persidangan. Justru dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua lah yang kemudian disimpulkan JPU di persidangan hari Senin (16/1/2023).

Load More