Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah menuju babak akhir. Tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sudah dijatuhi tuntutan yang terus menjadi buah bibir.
Misalnya saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini menimbulkan ketidakpuasan dari banyak pihak, termasuk keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Apalagi karena menurut pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, pembunuhan anak kliennya sudah direncanakan sejak Juni 2022. Lalu peristiwa 8 Juli 2022 adalah simulasi pertama dari percobaan pembunuhan Yosua.
Hal ini seperti disampaikan Kamaruddin di program Obrolan Malam di kanal YouTube BeritaSatu.
"Biasanya kalau tidak ada hal yang meringankan di dalam pertimbangan jaksa, biasanya hukumannya maksimal, yaitu hukuman mati," ungkap Kamaruddin, dikutip pada Rabu (18/1/2023).
Kamaruddin lantas beralih menyoroti kualitas kejahatan sang mantan Kadiv Propam Polri. "Begitu luar biasa, yaitu sudah merancang kejahatan sejak bulan Juni 2022," tutur Kamaruddin.
"Kemudian mereka mengirim istri dan Yosua ke Magelang, lalu mereka melakukan dugaan simulasi pembunuhan satu minggu pertama itu," sambung Kamaruddin.
Kamaruddin mendasarkan pernyataannya terhadap beberapa analisis yang, menurutnya, dapat dilihat bila penyidik berkenan memeriksa CCTV lain dari lingkup tetangga rumah.
"Bagaimana peran dari seseorang membunyikan petasan supaya antara bunyi pistol dengan petasan itu saru. Bagaimana peran seseorang yang dirancang cuti untuk mengamankan situasi Duren Tiga dengan berdagang siomai," jelas Kamaruddin.
Baca Juga: Pesan Surya Paloh Saat Pertemuan NasDem: Jangan Paksakan Cari Dwitunggal Koalisi Perubahan
"Bagaimana si Kodir memandu antara bunyi petasan di taman dengan memberi kode ke dalam untuk menembak, jadi petasan dulu bunyi baru tembakan di dalam. Bagaimana si Romer dan si Daden menjaga di luar, apakah aman atau tidak," lanjutnya.
Kamaruddin menilai banyak kejanggalan dalam penyelesaian kasus pembunuhan berencana ini, termasuk belum semua pelaku dijadikan terdakwa.
"Selain tidak terjerat dengan hukuman maksimum, tetapi para pelaku ini belum semua dijerat dengan Pasal 340 maupun 338. Karena penyidik dan jaksa tidak maksimum kerjanya, karena Ferdy Sambo ini kan The Godfather," terang Kamaruddin.
"Dia mengelola kue atau uang yang sangat besar, Rp155 triliun, dugaan dari judi online, belum lagi dari narkotika atau narkoba, belum lagi dari prostitusi dan sebagainya, dan itu mengalir sampai jauh," sambungnya.
Kamaruddin menyayangkan hal-hal mencurigakan itu tidak digali lebih lanjut di persidangan. Justru dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua lah yang kemudian disimpulkan JPU di persidangan hari Senin (16/1/2023).
Berita Terkait
-
Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Ferdy Sambo Bakal Jalani Hukuman?
-
Jaksa: Tidak Ada Hal Meringankan Hukuman Ferdy Sambo, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
-
Sering Disalahartikan, Ini Maksud Tuntutan Penjara Seumur Hidup yang Diberikan ke Ferdy Sambo
-
'Dalilnya dari Mana?' Irma Hutabarat Pertanyakan Simpulan Jaksa Soal Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi
-
'Agar Korban Mudah Dieksekusi' Jaksa Ungkap Alasan Ferdy Sambo Ambil Senjata Milik Brigadir Yosua
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Era Baru Timnas Indonesia: Lupakan 4-3-3 Kluivert, John Herdman Kembalikan Skema 3 Bek STY?
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
WFH ASN Bogor Segera Berlaku, Pemkab Pastikan Sektor Pelayanan Publik Tetap Jalan
-
Konten 'Back to Reality' di Media Sosial dan Narasi Kolektif Pasca Lebaran
-
Mencekam, Kebakaran SPBU di Palembang Saat Antrean Ramai: Ini 5 Fakta yang Terungkap
-
ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya
-
Hilang di Era STY, Elkan Baggott Semringah Tandai Comeback ke Timnas Indonesia di Era John Herdman
-
Kecelakaan Maut di Depan Wisma DPR Puncak Bogor, Pemotor Fino Tewas di Tempat
-
Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus