/
Rabu, 18 Januari 2023 | 15:06 WIB
Sidang Putri Candrawathi alias PC ((Suara.com/Alfian Winanto))

Lagi-lagi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J menjadi buah bibir.

Kali ini Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara kendati dianggap berperan sangat krusial di pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat serta dianggap JPU berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya selama di persidangan.

Namun amarah publik jelas tidak sebanding dengan yang dirasakan keluarga korban. Pengacara Yosua misalnya, Martin Lukas Simanjuntak, yang dengan nada tinggi mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan JPU.

Bahkan Martin menantang agar JPU menuntut bebas sekalian saja istri Sambo lantaran tuntutan 8 tahun penjara dianggap kelewat rendah untuk Putri.

"Sesaat setelah membaca tuntutan dari JPU untuk Putri Candrawathi, ibunda dari Yosua sedang menangis-nangis di rumahnya, merasakan bagaimana ketidakadilan hukum di Indonesia ini," kata Martin, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/1/2023).

"Kalau bukan kepada Jaksa Penuntut Umum kita memberikan mandat atau wewenang untuk menuntut keadilan kepada para terdakwa, kepada siapa lagi kita bisa mengandalkan?" lanjutnya.

Dengan tegas Martin menyampaikan kekecewaannya. "Kita jujur saja sangat kecewa, karena Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tuntutannya tidak sesuai, (hanya) 8 tahun," jelas Martin.

"Membunuh atau merampas naywa orang dengan sengaja hanya dihargai dengan 8 tahun, lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah! Tuntut bebas saja, buat apa dituntut 8 tahun? Tuntut saja bebas, biar sekalian, bahwa memang hukum kita itu tebang pilih," sambungnya.

Padahal dalam perspektif Martin, pelanggaran pidana yang dilakukan Sambo cs sangat berlapis-lapis. Mulai dari membunuh Yosua, kemudian melakukan obstruction of justice, bahkan sampai mengintimidasi keluarga korban.

Baca Juga: Usai Geledah Kantor DPRD DKI, KPK Telah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang

Bukan hanya itu, nama baik Yosua juga dinilai benar-benar dirusak lewat berbagai narasi seperti diduga melakukan kekerasan seksual sampai memerkosa Putri.

"Tapi hanya dihukum 8 tahun? Mohon maaf ya, saya pikir bukan cuma keluarga korban yang marah, masyarakat juga pada marah," tegas Martin.

Rendahnya tuntutan jaksa terhadap Putri yang terbukti menjadi aktor intelektual pembunuhan Yosua, menurut Martin, dapat berdampak buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Seperti tidak akan menimbulkan efek jera sehingga bisa jadi orang lain nekat melakukan pembunuhan berencana.

Load More