Ibu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, tak bisa membendung kekecewaannya setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.
Pasalnya, istri Ferdy Sambo tersebut hanya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sama dengan terdakwa lainnya Kuat Maruf.
Saking kecewanya, Rosti Simanjuntak bahkan mengatakan bahwa Putri Candrawathi tampaknya memang berjodoh dengan Kuat Maruf, karena keduanya sama-sama dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Memang betul-betul sejodoh lah Putri dengan Kuat Maruf ini," ujar Rosti seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu (18/1/2023).
"Dengan tuntutan yang sama 8 tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan ini," sambungnya.
Rosti Simanjuntak merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan jaksa kepada Putri Candrawathi tidak lah adil. Ia pun berharap agar Majelis Hakim bisa memberikan keadilan kepada dirinya dan keluarga Brigadir J lainnya.
"Jadi betul-betul tidak adil buat kami, orang tua, rakyat yang kecil ini, tuntutan ini," jelas Rosti.
"Mohon bapak hakim, tolong kami berikan kami keadilan. berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui perencanaan pembunuhan ini," lanjutnya.
Pada kesempatan ini, Rosti Simanjuntak pun terlihat begitu syok ketika mengetahui istri mantan Kadiv Propam Polri ini hanya dituntut 8 tahun bui. Ia bahkan terlihat berlinang air mata ketika mengungkapkan rasa kecewanya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Berpeluang Diusung KIB Jadi Cawapres, Pengamat: Jika Direstui Pak Prabowo
"Kecewa kami yang luar biasa dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Itu sangat menyakitkan kami," ujar Rosti sambil menangis.
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Jaksa Galau! Tak Konsisten
-
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Kamaruddin Sebut Kerja JPU Tetap Belum Maksimal: Ada Fakta Lain..
-
Kubu Putri Akan Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Waktu Satu Minggu
-
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Kecewa: Mending Bebaskan Saja Lah!
-
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Yosua Langsung Syok: Makin Hancur, Sangat Menyakitkan!
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?