/
Rabu, 18 Januari 2023 | 13:58 WIB
Sidang Putri Candrawathi alias PC (*Suara.com/Alfian Winanto))

Ibu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, tak bisa membendung kekecewaannya setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.

Pasalnya, istri Ferdy Sambo tersebut hanya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sama dengan terdakwa lainnya Kuat Maruf.

Saking kecewanya, Rosti Simanjuntak bahkan mengatakan bahwa Putri Candrawathi tampaknya memang berjodoh dengan Kuat Maruf, karena keduanya sama-sama dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Memang betul-betul sejodoh lah Putri dengan Kuat Maruf ini," ujar Rosti seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu (18/1/2023).

"Dengan tuntutan yang sama 8 tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan ini," sambungnya.

Rosti Simanjuntak merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan jaksa kepada Putri Candrawathi tidak lah adil. Ia pun berharap agar Majelis Hakim bisa memberikan keadilan kepada dirinya dan keluarga Brigadir J lainnya.

"Jadi betul-betul tidak adil buat kami, orang tua, rakyat yang kecil ini, tuntutan ini," jelas Rosti.

"Mohon bapak hakim, tolong kami berikan kami keadilan. berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui perencanaan pembunuhan ini," lanjutnya.

Pada kesempatan ini, Rosti Simanjuntak pun terlihat begitu syok ketika mengetahui istri mantan Kadiv Propam Polri ini hanya dituntut 8 tahun bui. Ia bahkan terlihat berlinang air mata ketika mengungkapkan rasa kecewanya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Berpeluang Diusung KIB Jadi Cawapres, Pengamat: Jika Direstui Pak Prabowo

"Kecewa kami yang luar biasa dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Itu sangat menyakitkan kami," ujar Rosti sambil menangis.

Load More