Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutannya terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Rabu (18/1/2023).
Namun tuntutan yang dijatuhkan untuk Putri tampaknya menimbulkan kontroversi di kalangan warganet. Pasalnya Putri hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Seperti terdakwa lain, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum membacakan tuntutan. JPU rupanya berpandangan Putri sama sekali tidak menyesali perbuatannya hingga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ungkap JPU, dikutip dari program BREAKING NEWS di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/1/2023).
Namun berbeda dari Sambo, masih ada dua poin yang dianggap dapat meringankan tuntutan terhadap Putri. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," terang JPU melanjutkan.
Ditambah dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan yang terungkap sejak beberapa pekan lalu, JPU lantas menjatuhkan tuntutan berupa hukuman 8 tahun penjara kepada Putri.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," ucap JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Ketidakpuasan publik seketika terlihat di ruangan sidang, di mana para hadirin langsung bersorak meneriakkan protes atas tuntutan hukuman 8 tahun penjara yang dijatuhkan JPU kepada Putri.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahasiswa Paksa Jokowi Mundur Tidak Hormat sampai Istana Hancur Total, Benarkah?
Terlihat Putri yang mengenakan setelan putih-putih tersebut hanya menunduk dan seketika memejamkan mata ketika badai hujatan terdengar di seluruh penjuru ruangan sidang.
Beberapa kali terdengar imbauan agar hadirin mengecilkan suara mereka tetapi tampaknya tak terlalu berhasil. Sementara Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso hanya diam kendati ruang sidang sempat diramaikan dengan sorakan publik yang tidak puas.
Sebagai penutup, JPU juga menuntut Putri untuk membayar biaya persidangan. "Menetapkan kepada terdakwa Putri Candrawathi dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," pungkas JPU.
Berita Terkait
-
Keluarga Brigadir J Tak Puas Ferdy Sambo Dihukum Bui Seumur Hidup, Pakar Hukum: Jaksa Sudah Sangat Berani
-
Sudah Umbar Air Mata, Putri Candrawathi Diduga Bakal Dituntut Hukuman Mati, Lebih Berat dari Ferdy Sambo!
-
Sebut Sambo Cueki Istrinya yang Ngaku Diperkosa, Jaksa: Padahal Putri Candrawathi Cinta Pertamanya
-
Jaksa Sebut Putri dan Brigadir Yosua Selingkuh, Febri Diansyah: Tuduhan Tak Berdasar
-
Kecewa Ferdy Sambo Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibu Yosua: Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Hadapi Tensi Panas AS-Iran: Status Siaga 1 Berlanjut, KBRI Teheran Siapkan Jalur Evakuasi
-
Purbaya Kejar Target Belanja Negara Rp 809 Triliun di Q1 2026 demi Ekonomi 6%
-
Satire atas Agama, Sosial, Budaya, dan Politik dalam 'Robohnya Surau Kami'
-
3 Pemain Bintang Rival Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 yang Patut Diwaspadai
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK
-
Beda dengan Patrick Kluivert, Sang Guru Pilih Mundur dari Timnas Karena 'Tugas Mulia'
-
BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Rieke: Jaminan Sosial Hak Konstitusi
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Buntut Pernyataan Kontroversial, Tyas Alumni LPDP Diceramahi Anggota DPR
-
Viral Donald Trump Minta Prabowo Pegangi Dokumen BoP dan Pulpen, Ekspresinya Jadi Sorotan