/
Rabu, 18 Januari 2023 | 12:56 WIB
Sidang Putri Candrawathi alias PC (*Suara.com/Alfian Winanto))

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutannya terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Rabu (18/1/2023).

Namun tuntutan yang dijatuhkan untuk Putri tampaknya menimbulkan kontroversi di kalangan warganet. Pasalnya Putri hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Seperti terdakwa lain, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum membacakan tuntutan. JPU rupanya berpandangan Putri sama sekali tidak menyesali perbuatannya hingga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ungkap JPU, dikutip dari program BREAKING NEWS di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/1/2023).

Namun berbeda dari Sambo, masih ada dua poin yang dianggap dapat meringankan tuntutan terhadap Putri. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," terang JPU melanjutkan.

Ditambah dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan yang terungkap sejak beberapa pekan lalu, JPU lantas menjatuhkan tuntutan berupa hukuman 8 tahun penjara kepada Putri.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," ucap JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Ketidakpuasan publik seketika terlihat di ruangan sidang, di mana para hadirin langsung bersorak meneriakkan protes atas tuntutan hukuman 8 tahun penjara yang dijatuhkan JPU kepada Putri.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahasiswa Paksa Jokowi Mundur Tidak Hormat sampai Istana Hancur Total, Benarkah?

Terlihat Putri yang mengenakan setelan putih-putih tersebut hanya menunduk dan seketika memejamkan mata ketika badai hujatan terdengar di seluruh penjuru ruangan sidang.

Beberapa kali terdengar imbauan agar hadirin mengecilkan suara mereka tetapi tampaknya tak terlalu berhasil. Sementara Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso hanya diam kendati ruang sidang sempat diramaikan dengan sorakan publik yang tidak puas.

Sebagai penutup, JPU juga menuntut Putri untuk membayar biaya persidangan. "Menetapkan kepada terdakwa Putri Candrawathi dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," pungkas JPU.

Load More