Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutannya terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Rabu (18/1/2023).
Namun tuntutan yang dijatuhkan untuk Putri tampaknya menimbulkan kontroversi di kalangan warganet. Pasalnya Putri hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Seperti terdakwa lain, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum membacakan tuntutan. JPU rupanya berpandangan Putri sama sekali tidak menyesali perbuatannya hingga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ungkap JPU, dikutip dari program BREAKING NEWS di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/1/2023).
Namun berbeda dari Sambo, masih ada dua poin yang dianggap dapat meringankan tuntutan terhadap Putri. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," terang JPU melanjutkan.
Ditambah dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan yang terungkap sejak beberapa pekan lalu, JPU lantas menjatuhkan tuntutan berupa hukuman 8 tahun penjara kepada Putri.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," ucap JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Ketidakpuasan publik seketika terlihat di ruangan sidang, di mana para hadirin langsung bersorak meneriakkan protes atas tuntutan hukuman 8 tahun penjara yang dijatuhkan JPU kepada Putri.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahasiswa Paksa Jokowi Mundur Tidak Hormat sampai Istana Hancur Total, Benarkah?
Terlihat Putri yang mengenakan setelan putih-putih tersebut hanya menunduk dan seketika memejamkan mata ketika badai hujatan terdengar di seluruh penjuru ruangan sidang.
Beberapa kali terdengar imbauan agar hadirin mengecilkan suara mereka tetapi tampaknya tak terlalu berhasil. Sementara Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso hanya diam kendati ruang sidang sempat diramaikan dengan sorakan publik yang tidak puas.
Sebagai penutup, JPU juga menuntut Putri untuk membayar biaya persidangan. "Menetapkan kepada terdakwa Putri Candrawathi dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," pungkas JPU.
Berita Terkait
-
Keluarga Brigadir J Tak Puas Ferdy Sambo Dihukum Bui Seumur Hidup, Pakar Hukum: Jaksa Sudah Sangat Berani
-
Sudah Umbar Air Mata, Putri Candrawathi Diduga Bakal Dituntut Hukuman Mati, Lebih Berat dari Ferdy Sambo!
-
Sebut Sambo Cueki Istrinya yang Ngaku Diperkosa, Jaksa: Padahal Putri Candrawathi Cinta Pertamanya
-
Jaksa Sebut Putri dan Brigadir Yosua Selingkuh, Febri Diansyah: Tuduhan Tak Berdasar
-
Kecewa Ferdy Sambo Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibu Yosua: Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi!
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Persija vs Persebaya, Duo Macan Kemayoran Masih Percaya Bisa Juara
-
Kejati Geledah Kantor Kementerian PU, Menteri Dody: 16 Item Disita, Termasuk PC dan Dokumen Audit
-
5 Parfum Ahmed Al Maghribi Termurah, Wangi Mewah ala Asia Tengah
-
5 Motor Listrik Anti Konslet, Tak Gundah di Musim Hujan, Kebal Banjir
-
ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama
-
Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026
-
Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas
-
Mimpi Haji Tanpa Antre Lewat 'War Tiket', Memang Bisa?
-
Demi Tampil Maksimal, Singapura Tiba Lebih Awal Jelang Piala AFF U-17 2026
-
Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat