Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan untuk Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut mengundang berbagai respons dari publik, pasalnya suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumurt hidup.
Pakar Tata Negara Refly Harun bahkan turut berkomentar pada lamanya jumlah tuntutan pada Putri Candrawathi. Menurutnya terlalu jomplang hukuman untuk Putri dibandingkan Sambo.
"Menarik ya karena kalau kita bicara 340 kan maksimalnya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman angka itu 20 tahun paling lama, rupanya alih-alih belasan tahun yang kena cuma di bawah 10 tahun, tanda kutip ya cumanya," ujar Refly Harun.
"Ini pembunuhan berencana yang hebohnya nasional kenanya 8 tahun," imbuhnya.
Lebih lanjut Refly Harun menyebutkan tuduhan terhadap kekerasan seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi tidak masuk akal. Pasalnya relasi kuasa antara Sambo dan Brigadir J cukup jomplang.
"Dan juga mengonfirmasi kalau saya sendiri yakin tidak masuk akal seorang Yosua berani memperkosa istri seorang jenderal, relasi kuasanya tidak masuk akal," kata Refly.
"Saya dari awal sudah enggak yakin dengan apa yang disampaikan Sambo maupun Putri, apalagi dia berusaha membayar lembaga terkait," tuturnya.
Refly menyatakan bahwa memang baru berupa tuntutan namun vonis hakim menurutnya tak akan jauh dengan tuntutan JPU.
Baca Juga: Junaidi alias Mas Jorok Pelaku Pencabulan Anak TK di Kebon Jeruk Dikenal Sebagai Tukang Es Kelapa
"Memang belum vonis hakim tapi biasanya vonis berdasakan pada tuntutan," ujarnya lagi.
Hal yang Meringankan Putri Candrawathi
JPU menyatakan istri Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir Yosua sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
5 Pilihan Sheet Mask untuk Kulit Berjerawat, Menenangkan dan Melembapkan!
-
Saham PTBA Diborong Asing, Berapa Target Harganya?
-
Target Hanya 5 Besar, Raul Fernandez Raih Podium Ganda di GP Thailand 2026
-
Arsenal Lolos Perempatfinal FA Cup, Mikel Arteta Justru Puji Suporter Mansfield Town
-
Usai Saksikan Napas Terakhir Vidi Aldiano, Nadin Amizah Tetap Hibur Penonton Sambil Tahan Tangis
-
6 Merek Baju Koko Anak Branded untuk Lebaran, Bahan Adem Harga Terjangkau
-
Kisah Cinta Vidi Aldiano dan Sheila Dara yang Dipisahkan oleh Maut
-
4 Potret Foto Keluarga Vidi Aldiano setiap Ramadan yang Unik, Selalu Dinanti!
-
Siap-Siap Mudik 2026: Skenario One Way Tol Jakarta hingga Boyolali dan Tanggal Berlakunya