Transportasi ojek online (Ojol) diisyaratkan tak kebal terhadap aturan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Hal ini berbeda dengan aturan ganjil genap yang membebaskan Ojol terhadap aturan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dalam usulan di Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), kendaraan yang kebal ERP salah satunya angkutan umum berpelat kuning.
Sementara Ojol tidak termasuk dalam kategori kendaraan umum.
"Untuk regulasinya sesuai dengan UU pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," kata Syafirn, belum lama ini di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Ia menambahkan dalam raperda tersebut, pihaknya juga mengusulkan agar sepeda motor tidak kebal kebijakan ERP.
Hal ini berbeda ketika motor bebas aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
"Dalam usul kami, di dalam usulannya roda dua," ungkapnya.
Untuk tarif jalan berbayar sendiri belum jelas, namun, Dishub DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif jalan berbayar ialah Rp 5.000 - 19.000, berbeda sesuai dengan jenis dan kategori kendaraan.
Dari data Dishub DKI Jakarta, Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik diusulkan diatur dalam 12 bak dan 29 pasal.
Sedangkan waktu pelaksanaan diusulkan setiap hari pukul 05.00 – 22.00 WIB di 25 ruas jalan DKI Jakarta, dilakukan secara bertahap. ERP dinilai sebagai salah satu solusi mengatasi kemacetan dengan mengendalikan lalu lintas kendaraan bermotor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kabut Asap Karhutla Kepung Palangka Raya
-
Pemain Timnas Indonesia Pernah Dipantau Como 1907, Tak Ada yang Lolos Standar Cesc Fabregas
-
Jalan Pintas Penuhi Target PLTS 30 GW, Andalkan Kawasan Industri
-
Harga Mercedes-Benz 300 SLR Uhlenhaut Coup Jadi Standar Kemewahan yang Tak Masuk Akal
-
Profil Raja Harald V, Raja Eropa Paling Bersejarah Bawa Norwegia ke Era Modern
-
Hair Dryer vs Air-Dry: Cara Mana yang Lebih Aman untuk Rambut?
-
Cerita Siswa MA Pejompongan Dianiaya Kelompok Ngaku Intel, Dipukul Pakai Besi di Depan Rumah
-
Lebih Murah! Yamaha R2 Resmi Mengaspal, Usung Mesin DOHC: Intip Bedanya dengan R15
-
Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya
-
Polisi Disebut Berhasil Tangkal 'Angsa Hitam' di Demo 27 Agustus, Begini Analisanya