Transportasi ojek online (Ojol) diisyaratkan tak kebal terhadap aturan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Hal ini berbeda dengan aturan ganjil genap yang membebaskan Ojol terhadap aturan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dalam usulan di Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), kendaraan yang kebal ERP salah satunya angkutan umum berpelat kuning.
Sementara Ojol tidak termasuk dalam kategori kendaraan umum.
"Untuk regulasinya sesuai dengan UU pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," kata Syafirn, belum lama ini di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Ia menambahkan dalam raperda tersebut, pihaknya juga mengusulkan agar sepeda motor tidak kebal kebijakan ERP.
Hal ini berbeda ketika motor bebas aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
"Dalam usul kami, di dalam usulannya roda dua," ungkapnya.
Untuk tarif jalan berbayar sendiri belum jelas, namun, Dishub DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif jalan berbayar ialah Rp 5.000 - 19.000, berbeda sesuai dengan jenis dan kategori kendaraan.
Dari data Dishub DKI Jakarta, Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik diusulkan diatur dalam 12 bak dan 29 pasal.
Sedangkan waktu pelaksanaan diusulkan setiap hari pukul 05.00 – 22.00 WIB di 25 ruas jalan DKI Jakarta, dilakukan secara bertahap. ERP dinilai sebagai salah satu solusi mengatasi kemacetan dengan mengendalikan lalu lintas kendaraan bermotor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Sabar Menanti 20 Tahun, Mimpi Warga Boyolali Punya Jembatan Permanen Akhirnya Terwujud
-
Hasil Super League: Persija Jakarta Bantai Persebaya 3-0 di Stadion GBK
-
Publik Bosan Dengar Klarifikasi Rizky Billar Dituding Pria 'Mokondo' sampai Pamer Honor Sinetron
-
Dibeli Rp 280 Juta, Nenek Ini Ditangkap Hendak Selundupkan 2 Kg di Bandara Silangit
-
Refleksi Lagu Runtuh: Ketika "Baik-baik Saja" Jadi Kebohongan Paling Melelahkan
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Pesilat Indonesia Kompak Dukung Misi Prabowo: Pencak Silat Wajib Tembus Olimpiade!
-
Dari Bela Diri ke Jati Diri, Prabowo Subianto Soroti Makna Pencak Silat bagi Bangsa