Para kepala desa atau kades di Tanah Air menggelar aksi demo meminta perpanjangan masa jabatan enam tahun menjadi sembilan tahun. Data KPK bisa disodorkan sebagai salah satu masukan, apakah wacana perpanjangan masa jabatan bisa disebut realistis.
Dikutip dari Suara.com, berdasar data KPK, tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia periode 2012 hingga 2021. Dalam periode ini dilaporkan sebanyak 686 kades terjerat tindak pidana.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Adam Muhshi mengungkap bahwa masa jabatan sembilan tahun rawan terjadi tindak pidana korupsi atau tipikor karena terlalu lama.
Berikut adalah contoh kasus korupsi para kepala desa atau kades yang diberitakan di berbagai portal media:
Kades Karanglewas
Seorang mantan Kepala Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berinisial K ditangkap tim Satreskrim Polresta Banyumas. Ia melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai kades periode 2016-2019 dan menelan Rp 622,2 juta.
Kades Desa Lau
Mantan Kepala Desa Lau, Kudus, Jawa Tengah, HS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2018/2019. Kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.
Kades Sungai Sipai
Kepala Desa Sungai Sipai, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, AB, terjerat kasus korupsi dana denas 2018. Ia menggelapkan uang Rp 412,5 juta. Sempat menjadi buron, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Banjar, pada Selasa (9/3/2021).
Kades Rajadatu
Mantan Kepala Desa Rajadatu berinisial YS sempat terancam hukuman penjara seumur hidup atas dugaan korupsi dana desa dan bantuan APBD. Ia diduga menggelapkan dana sebesar Rp 256 juta pada April-Desember 2018.
Kades Sempol
Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Hartono dijebloskan ke penjara pada 2022. Ia terbukti melakukan korupsi dana desa (DD) hingga negara merugi sekitar Rp 500 juta.
Kades Koto Duo Baru
Pria berinisial RP adalah Kepala Desa Koto Duo Baru di Kabupaten Kerinci, Jambi, ditahan pada 2021. Ia saat itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa mencapai Rp 758 juta untuk tahun anggaran 2018-2019.
Kades Bulungihit
Sarpin yang saat itu menjabat Kepala Desa Bulungihit, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara ditangkap. Ia tersangka kasus korupsi pengelolaan APBD tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian mencapai Rp 960 juta.
Setelah berkali-kali mangkir setiap dipanggil pihak Kepolisian, akhirnya Sarpin ditangkap pada Senin (23/11/2020) petang. Ia digeruduk polisi di Desa Siberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kades Slamparejo
Eks Kepala Desa Slamparejo, Malang, Jawa Timur, Gaguk Setiawan, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada September 2020. Ia merugikan negara Rp 609,3 juta.
Tindakan dilakukan Gaguk saat masih menjabat sebagai Kades Slamparejo pada 2017-2018. Akibat perbuatannya itu, ia menerima hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Aksi Demo Kepala Desa
Para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) hadir di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) mulai pukul 06.00 WIB. Mereka menggelar aksi demo kedua, setelah unjuk rasa di lokasi yang sama pada Selasa (17/1/2023). Tujuannya menuntut masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Polemik Jabatan Kades 9 Tahun, Demi Kesejahteraan Atau Syahwat Kekuasaan?
-
Kisruh Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Ganjar Ingatkan Kades Fokus Urus Rakyat
-
Tuntut Kesejahteraan, Seribu Lebih Perangkat Desa Tasikmalaya Pergi Demo ke Gedung Parlemen di Jakarta
-
Mendagri Respon Jabatan Kades 27 Tahun: Kalau Banyak Positifnya Kenapa Tidak?
-
Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, PDIP: Jangan Sampai Kolusi, Nepotisme, dan Abuse of Power Makin Marak
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Angkat Topi untuk Jepang, Carlo Ancelotti Ungkap Alasan Tak Mainkan Neymar
-
Air Mata Vinicius Jr Pecah di Piala Dunia 2026, Pesan Nenek Bikin Hati Tersayat
-
Dukun yang Kutuk Harry Kane Kini Ramal Argentina Bakal Ditekuk Tanjung Verde
-
Dramatis! Gabriel Martinelli Hentikan Langkah Jepang, Brasil Menang 2-1
-
Bukan Sekadar Tempat Sampah! Rahasia Kantong Biru Suporter Jepang yang Bikin Stadion Spektakuler
-
Tangis Son Heung-min Pecah Usai Korea Selatan Gagal Total di Piala Dunia 2026
-
Catatan Kriminal Kaishu Sano Perobek Gawang Brasil: Pelaku Penyerangan Seksual
-
Kanada Bukan Sekadar Tuan Rumah! Jesse Marsch Sebut Anak Asuhnya Pahlawan Negara
-
Gabung Persija Jakarta, Victor Dethan Datang dengan Modal Tak Sembarangan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia