Beredar narasi yang menyatakan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerima permintaan dari keluarga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E.
Informasi itu menyatakan kalau Jokowi merestui Bharada E bebas dari tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Kabar tersebut dibagikan dari akun Facebook bernama Legend Quotes.
Akun itu membagikan video yang mengklaim kalau Presiden Jokowi telah membebaskan Bharada E dari segala tuntutan hukum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bersyukur !! Permintaan Keluarga Bharada E di Terima Oleh Jokowi Resmi Bharada E di B3bask4n dari J3rat4n H*kum," begitu narasi yang disebarkan.
Benarkah demikian? Cek fakta di bawah ini.
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, dikutip Jumat (27/1/2023), kabar Presiden Jokowi bebaskan Bharada E dari tuntutan hukum adalah tidak benar.
Faktanya isi video yang diunggah oleh akun tersebut tidak sesuai dengan narasi yang dibagikan.
Baca Juga: Kode Sumber League of Legends Dicuri, Riot Games Diperas Hacker Hampir Rp 150 Miliar
Hingga kini tidak ada informasi resmi terkait Presiden Jokowi membebaskan Bharada E dari segala jeratan hukum.
Jika ditelisik video itu identik dengan konten dari “KOMPASTV”.
Dalam video di channel KOMPASTV, terlihat keluarga besar dari Bharada E sedang berkumpul di pinggir jalan untuk menanti rombongan Presiden Jokowi saat berkunjung ke Manado.
Bharada E sendiri baru saja menjalani persidangan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2023) kemarin.
Sidang itu merupakan lanjutan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.
KESIMPULAN
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting
-
Saga Transfer Berakhir: Fenerbahce Boyong N'Golo Kante dari Al-Ittihad
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
5 Rekomendasi Sepeda Kalcer 2026 yang Bikin Kamu Stylish di Jalan, Lengkap dengan Harganya
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS